Penanganan Covid
Pelaku Usaha Kuliner Tulungagung Protes Pemberlakuan Jam Malam: Hanya Jualan Tiga Jam
Pelaku usaha kuliner Tulungagung memprotes pemberlakuan jam malam. Sebut hanya bisa jualan tiga jam saja.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Menurut Maryoto Birowo, penerapan jam malam berdasarkan data kasus yang ada di Tulungagung.
Berdasarkan kajian, setiap kali tempat keramaian dibuka, seperti destinasi wisata dan pusat kuliner maka akan diikuti penambahan kasus Covid-19 yang baru.
Karena itu pembatasan akan tetap dilakukan, sampai menunggu evaluasi selanjutnya.
“Beda dengan keramaian pasar lo. Kalau pasar memang tempat pemenuhan dasar, bahan pangan sehingga masih bisa buka dengan menerapkan prokes,” tutur Maryoto Birowo.
Baca juga: Selama PPKM, Gubernur Khofifah Perintahkan Kepala Daerah se-Jawa Timur Tingkatkan Operasi Yustisi
Baca juga: Tak Kantongi Izin Satgas Covid-19 dan Melanggar PPKM, Resepsi Pernikahan di Nganjuk Dihentikan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung, dr Kasil Rokhmad menambahkan, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan jam malam dan larangan lain yang diberlakukan.
Sebab semua aturan itu untuk menekan angka penularan, sehingga Tulungagung bisa masuk zona kuning.
Jika sudah masuk zona kuning, maka akan ada pelonggaran kepada pelaku usaha wisata dan kuliner.
“Jangan sampai skenario menuju zona kuning ini ambyar. Karena akan memperpanjang pengetatan, kita semua akan rugi,” terang dr Kasil Rokhmad.