Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilu Kakek Renta Digugat Anak Kandung Rp3 M Mau Jual Tanah, sampai Dibentak: Kayak Mau Mukul

Kisah pilu kakek renta digugat anak kandung sendiri Rp3 M gegara mau jual tanah, sampai dibentak dan kayak mau mukul.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Koswara, kakek renta yang digugat anak kandungnya Rp8 M 

Penulis : Alga Wibisono | Editor : Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM - Seorang kakek renta bernama Koswara cuma bisa pasrah saat digugat oleh anak kandungnya sendiri sebesar Rp3 M.

Pada kasus kakek digugat anak kandung, kakek renta ini sungguh tak menyangka jika anak kandungnya tega gugat kakek ini sebesar Rp3 M.

Sang kakek bersama kedua anaknya jadi tergugat dalam kasus perdata dengan anaknya yang lain.

"Saya takut," kata si kakek yang sudah tampak renta ini.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah 2 anaknya, Imas dan Hamidah (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah 2 anaknya, Imas dan Hamidah (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Diberitakan, kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, hadir di persidangan ditemani anaknya yang lain yakni Imas dan Hamidah.

Pria berusia 85 tahun ini bahkan harus dipapah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (19/1/2021).

Koswara dan kedua anaknya tersebut jadi tergugat dalam kasus perdata.

Penggugatnya tak lain adalah saudara kandung mereka atau anak Koswara, yakni Deden dan Nining (istri Deden).

Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh yang juga anak Koswara.

Masitoh, kuasa hukum yang menggugat ayah kandungnya, dikabarkan meninggal dunia.

"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Baca juga: Suami Syok Lihat Paha Istri saat Malam Pertama, Hasrat Cumbu Mesra di Ranjang Sirna, Minta Cerai

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 M jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah anaknya menggugat bapak sendiri sampai miliaran rupiah."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved