Sering Antar Jemput, Pria Ponorogo Setubuhi Anak di Bawah Umur di Rumah Nenek Korban
LM (20) pria asal Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo diringkus Satreskrim Polres Ponorogo usai melakukan persetubuhan terlarang dengan tetangganya
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti| Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - LM (20) pria asal Desa Suru, Kecamatan Sooko, Ponorogo diringkus Satreskrim Polres Ponorogo usai melakukan persetubuhan terlarang dengan tetangganya yang masih dibawah umur.
LM menyetubuhi GAP (16) di rumah nenek GAP yang bersebelahan dengan rumah korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Gestik Ayudha, menjelaskan LM dan GAP memang kenal dekat.
Baca juga: Tetap Survive Meski Dihantam Pandemi, Laili WAITEU Beri Sedekah ke Korban Bencana Lewat ACT Jatim
Sepekan sekali, LM menjemput GAP dari rumah tantenya di Kecamatan Ponorogo untuk pulang ke Sooko.
"Korban ini sekolah di kota, jadi menginap di rumah tantenya," ucap Gestik, Rabu (20/1/2021).
Pada kurun waktu bulan November 2020, ibu korban melihat pintu belakang rumah nenek korban yang berada di samping rumahnya terbuka.
Ayah dari korban juga melihat LM sempat masuk ke rumah yang ditempati oleh korban tersebut.
"Ibu korban lalu menanyai korban dan korban menjawab bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan tersangka," jelasnya.
GAP bisa jatuh ke pelukan LM setelah LM berjanji akan menikahinya dan sewaktu berhubungan badan ia berjanji tidak akan menghamili korban.
Karena tidak terima, ibu korban melaporkan LM ke pihak kepolisian untuk bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Atas perbuatannya LM terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.