Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelapkan Uang Perusahaan, Manager Perusahaan e Book Asal Surabaya Diamankan Polda Jatim

Tersangka bernama DI asal Surabaya, yang merupakan manager sebuah perusahaan pengadaan jurnal internasional asal Jakarta

|
Editor: Januar
Today Online
Ilustrasi tahanan 

Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim baru-baru ini berhasil menangkap pelaku penggelapan, Selasa (19/1/2021).

Tersangka bernama DI asal Surabaya, yang merupakan manager sebuah perusahaan pengadaan jurnal internasional asal Jakarta.

Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Nur Hidayat mengatakan, tersangka telah melakukan penggelapan uang perusahaan

"Modusnya adalah tidak melaporkan kepada perusahaan atas pembelian sejumlah jurnal dan e-books oleh beberapa pelanggan dari sejumlah lembaga pendidikan negeri atau swasta “ jelas Nur Hidayat kepada TribunJatim.com, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: 100 Hari Kerja, Bupati Sanusi Geber Realisasi Janji Resmikan Mal Pelayanan Publik di Malang

Nur Hidayat mengungkapkan, tersangka bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2012. Tepatnya, berposisi akhir sebagai Regional Manager Wilayah Jawa Timur.

Menurut Nur Hidayat, disamping itu selain menggelapkan uang perusahaan sbg karyawan pelapor ternyata pelaku juga mendirikan perusahaan sejenis tanpa sepengetahuan perusahaan pelapor sehingga banyak pelanggan lama yg dialihkan ke perusahaan pelaku sehingga rugi 2 kali. Hingga, modus tersangka terendus oleh atasannya.

Miyoto selaku Direktur CV Agung Seto yang merupakan korban, menyadari siasat pelaku dari pengakuan sejumlah kliennya.

"Jadi Pak Miyoto dapat laporan dari sejumlah kampus yang selama ini jadi kliennya. Bahwa mereka sudah bertransaksi dengan tersangka. Tapi ternyata uangnya tak masuk perusahaan korban," jelas Nur Hidayat.

Setelah ditelusuri, ternyata uang proyek pesanan itu masuk ke rek pribadi dan sebagian ke perusahaan tersangka.

Nur Hidayat melanjutkan, nilai dari penipuan itu mencapai ratusan juta rupiah yang masih tahap kumulatif mengingat adanya beberapa laporan polisi terkait ybs.

"Tepatnya, pengadaan E-Journal EBSCO (Database Busines Source Premier) tertanggal 10 Juli 2017 lalu, senilai Rp 158.000.000. Selain itu, juga berupa pembelian eBooks EBSCO Online Perpustakaan dengan nilai kontrak sebesar RP 29.425.300," dll jelas Nur Hidayat.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di Polda Jatim.

"Karena telah melanggar
Pasal 263 ayat 1 dan /atau 2 KUHP subs pasal 374 lebih subs pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, subsider penggelapan dalam jabatan," tandas Nur Hidayat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved