Polda Jatim Catatkan Denda Razia PPKM Selama 8 Hari Sebanyak 200 Juta lebih hingga Penyitaan KTP
Polda Jatim mencatatkan beberapa pelanggar dari razia PPKM selama tanggal 11-19 Januari 2021 di 13 Wilayah di seluruh Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter: Samsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim mencatatkan beberapa pelanggar dari razia PPKM selama tanggal 11-19 Januari 2021 di 13 Wilayah di seluruh Jatim.
Sejumlah sanksi telah ditegakkan. Adapun jenis sanksi, yang pertama jenis sanksi lisan sebanyak 772.844 teguran.
“Kemudian tertulis ada 185.642. Jumlah denda administrasi sebanyak 4.675 denda dengan nilai sampai dengan tanggal 19 Januari, berjumlah Rp 299.683.000. Sanksi administrasi lainnya adalah menyita KTP, paspor, jumlahnya 36.145 KTP/paspor,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis, (21/1/2021).
Atas hal ini pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Jatim untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Puskesmas Turi Gelar Pengobatan Gratis, Antusiasme Warga Korban Banjir Lamongan Cukup Tinggi
“Kita ikuti aturan PPKM yang sudah diperintahkan pemerintah, kita laksanakan dan jaga, serta mematuhi 5M: mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Jadi, kalau nggak penting-penting kita nggak usah keluar,” tandas Gatot.