Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak, Siapkan 7 Dokumen Penting, Simak Langkahnya

Simak cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau cara mengurus sertifikat tanah yang rusak.

BITCOINTALK INFO
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak. 

3. Jika dalam jangka waktu 30 hari, dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan, akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan, maka akan diterbitkan sertifikat baru.

Baca juga: Cara Mudah Transfer Pulsa Telkomsel di MyTelkomsel atau via UMB *858#, Ini Syarat dan Ketentuannya

4. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti.

5. Pengumuman dan penerbitan serta penolakan penerbitan sertifikat baru dibuatkan berita acara oleh Kepala Kantor Pertanahan.

6. Sertifikat pengganti diserahkan kepada pihak yang memohon diterbitkannya sertifikat tersebut atau orang lain yang diberi kuasa untuk menerimanya.

7. Untuk daerah-daerah tertentu menteri dapat menentukan cara dan tempat pengumuman yang lain.

Baca juga: Bolehkah Terima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lebih 2 Orang dalam 1 KK? Kemenkop UKM Menjawab, Ada Syarat 

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah hilang.

1. Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai.

2. Lampirkan surat kuasa (bila dikuasakan).

3. Lampirkan fotokopi identitas (KTP,KK), pemohon dan kuasa bila dikuasakan.

4. Lampirkan kuasa akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

5. Bawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat (bila ada).

6. Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.

7. Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat jika sertifikat hilang.

8. Sertifikat sebaiknya difotokopi dan disimpan di tempat terpisah.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Simak Prosedur yang Harus Dipenuhi Berikut Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved