Dipasang 'Polisi Tidur' di Jalan Lingkar Pulau Bawean, LSM Meminta Dibongkar, Ini Kata Dishub Gresik

Bawean Corruption Watch (BCW) mempermasalahkan pembuatan Speed bump (polisi tidur) di Jalan kabupaten Lingkar Pulau Bawean, Kamis (21/1/2021).

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pembuatan polisi tidur di jalan Lingkar Pulau Bawean yang dikawatirkan akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, Kamis (21/1/2021). 

Reporter: Sugiyono I Editor: Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM,GRESIK - Dikawatirkan akan terjadi kecelakaan, Bawean Corruption Watch (BCW) mempermasalahkan pembuatan Speed bump (Polisi Tidur) di Jalan kabupaten Lingkar Pulau Bawean, Kamis (21/1/2021). 

Direktur BCW, Nazar, mengatakan, di Desa Suwari, Kecamatan Sangkapura, Kepulauan Bawean, dibangun polisi tidur oleh jajaran Muspika akibat balapan liar di Jalan Lingkar Pulau Bawean. Padahal, jalan tersebut merupakan Jalan Kabupaten. 

"Sedangkan, pembangunan polisi tidur  di jalan umum itu tanggung jawab pemerintah kabupaten yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaa Umum atas sarana kelengkapan jalan umum tersebut," kata Nizar. 

Lebih lanjut Nizar mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, jalan kabupaten atau jalan Desa yang sudah dijadikan jalan protokol, yang berwenang membuat perangkat kelengkapan Jalan termasuk pengaman pengguna jalan adalah pihak Pemerintah Kabupaten.

Baca juga: Bocor Penampilan Rizieq Shihab di Penjara, Sikap Dikuak, Mengapa Hukuman Beda dengan Raffi Ahmad?

Baca juga: Terjawab Isu Stefan William-Celine Evangelista Cerai, Istri Minta Doa ke Publik, Kondisi Asli Dikuak

"Dalam Undang-undang tentang lalu lintas  jelas dilarang setiap orang memasang alat pembatas kecepatan. Apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan, sehingga dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 Juta," katanya.  

Menurut Nizar, dalam pembuatan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan oleh masyarakat. Walaupun alasannya untuk mencegah terjadinya balap liar. 

"Atau instansi apapun, termasuk pemerintah desa dan siapapun tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diluar kewenangannya memasang polisi tidur di jalan kabupaten. Balap liar itu urusan penegak hukum," imbuhnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Kabupaten Gresik Nanang Setiawan, mengatakan, jalan lingkar Pulau Bawean itu bukan jalan bebas hambatan.

"Sehingga, kearifan lokal dan keputusan bersama untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas, boleh dipasang polisi tidur," kata Nanang dengan singkat. 

Baca juga: Nasib Pilu Captain Afwan di Hari Terakhir Pencarian SJ 182, Jasad Belum Ketemu, Keluarga Lakukan ini

Baca juga: Sesumbar Kiwil Diincar Perawan Jika Menduda, Siap Dicerai Rohimah, Suami Eva:Prinsip Saya Poligami

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved