Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Evaluasi PPKM Intensifkan Sidak Perkantoran di Kota Kediri

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah mengantisipasi rencana perpanjangan PPKM dengan menginstruksikan kepada Satpol PP melakukan evaluasi

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Anggota Forkompimda Kota Kediri membahas sinergi menyukseskan Gerakan Donor Plasma Konvalesen di Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (20/1/2021). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Pemerintah pusat berencana memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pada PPKM tahap pertama bakal berakhir 25 Januari 2021.

Jika jadi diperpanjang lagi, maka PPKM yang berlangsung selama dua minggu baru akan berakhir pada 8 Februari 2021.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar telah mengantisipasi rencana perpanjangan PPKM dengan menginstruksikan kepada Satpol PP melakukan evaluasi penerapan PPKM di Kota Kediri bersama aparat TNI - Polri.

“Perbankan, pusat perbelanjaan, pasar, serta perkantoran pemerintah maupun swasta saya instruksikan untuk dievaluasi. Karena tempat itu berpotensi menyebarnya Covid-19. Saya mau melihat bagaimana penerapannya. Sambil menunggu arahan Gubernur Jatim terkait perpanjangan PPKM,” kata Abdullah Abu Bakar, Jumat (22/1/2021).

Saat ini Satpol PP Kota Kediri bersama tim gabungan dari TNI - Polri semakin intens melakukan sidak sebagai langkah penegakan sekaligus mengevaluasi penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kediri tentang pelaksanaan PPKM di Kota Kediri.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi mengatakan, kegiatan sidak perkantoran merupakan instruksi dari Wali Kota Kediri sekaligus bagian dari monitoring kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing OPD.

Baca juga: PKB Minta Kader Eksekutif-Legislatif Gelar Istighosah Virtual Berjamaah Tangkal Covid-19

Baca juga: Treatment Fractional Body Bisa Pudarkan Stretch Mark hingga 40 Persen, Bantu Lebih Percaya Diri

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah di Jatim Tertunda Perkara di MK, Sekda Kabupaten/Kota akan Jadi Plh

Dimana sesuai Surat Edaran, kegiatan di perkantoran harus menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

“Ini merupakan salah satu himbauan Wali Kota Kediri kaitannya dengan SE pembatasan kegiatan masyarakat, jadi apa yang kita lakukan bersama teman-teman polres sebagai salah satu wujud dalam melakukan monitoring," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Karena sasaran penegakkan protokol (prokes) kesehatan tidak hanya pengusaha cafe dan angkringan, tapi semuanya. Salah satu tugas Satgas Covid-19 Kota Kediri untuk mengevaluasi sampai sejauh mana kepatuhan dan upaya daripada instansi yang ada di masing-masing perkantoran dalam melaksanakan prokes.

Aparat Satpol PP Kota Kediri beserta tim gabungan telah melakukan sidak ke sejumlah tempat sejak 11 Januari 2021. Sejauh ini hasil sidak, kegiatan di perkantoran telah menerapkan SE Walikota dan mematuhi protokol kesehatan dengan baik.

“Alhamdulillah dari hasil evaluasi yang kita sidak, rata-rata di dalam internal pelaksanaan prokes itu berjalan dengan baik. Hal ini akan kami laporkan ke Pak Wali,” ujarnya kepada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved