Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Puluhan Cafe dan Tempat Pijat di Surabaya Disegel, Efek Nekat Beroperasi Selama PPKM

Petugas tanpa kompromi menindak cafe dan tempat pijat yang nekat beroperasi selama PPKM atau ditengah pandemi Covid 19 yang belum selesai

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Firman Rachmanudin
Polisi tutup kafe dan tempat pijat yang nekat operasi saat PPKM di Surabaya 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya tak main-main dengan aturan.

Petugas tanpa kompromi menindak cafe dan tempat pijat yang nekat beroperasi selama PPKM atau ditengah pandemi Covid-19 yang belum selesai.

Penindakan tersebut diserukan Kapolrestabes Surabaya dari tingkat Polres sampai ke polsek jajaran.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan jika upaya percepatan penanganan pandemi Covid 19 telah dilakukan oleh pemerintah.

Baca juga: KPU Trenggalek Tetapkan Mas Ipin-Syah sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

Ia tak ingin,upaya keras tersebut dipatahkan dengan keacuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur dalam keputusan Gubernur nomor 7 tahun 2021dan Perwali nomor 67 tahun 2020.

"Polri melakukan pendampingan terhadap satpol PP selaku eksekutor aturan pemda. Namun demikian, Polri juga punya kewenangan dan kewajiban menjaga kamtibmas. Imbauan dan sosialisasi sudah dijalankan terkait upaya percepatan penanganan Covid 19. Saat ini yang masih bandel terpaksa juga kami lakukan penindakan tegas," kata Hartoyo, Jumat (22/1/2021).

Dari penindakan tersebut Satreskrim Polrestabes Surabaya menindak sebuah kafe Asoka di Jalan Raya Manukan Kulon No.74, kemudian disusul Polsek Tandes yang menindak lima kafe dan rumah karaoke dewasa yakni Karaoke Alexis, Dlove, Pop City, Godhong Jati dan Red Seven.

Kemudian di Polsek Sawahan, ada lima lokasi yang terpaksa ditutup polisi operasionalnya yakni, Karaoke Deberry jalan Banyu Urip, Nigh Club' Triple X Ruko Kedungdoro, Karaoke LCC Ruko Kedungdoro, Karaoke Cafe Arjuno Jl. Arjuno dan Panti Pijat Orenge Ruko Darmo Park 1.

Begitu pula di Polsek Mulyorejo Surabaya, ada dua tempat yakni Corona Karaoke di pertokoan Sutorejo Prima Utara dan Pijat Kesehatan Healthy Family jalan Mulyorejo 163.

Polsek Benowo juga melakukan penutupan serupa diantaranya di Rasa Sayang Planet, King Cafe, G Jeck, Malaba dan WW.

Sementara itu polsek lainnya seperti Polsek Lakarsantri menutup aktifitas Net Karaoke jalan Raya Sepat Lidah Kulon, Polsek Genteng menutup lima lokasi yakni Café Escobar, Karaoke M 8, Deluxe, King Ball dan Rasa Sayang, sedangkan Polsek Simokertomenutup empat Lokasi yakni kafe Santoso, Makassar Cafe, Top One dan suka-suka.

Terbanyak, penutupan operasional kafe dilakukan oleh Polsek Gubeng Surabaya

Diantara operasional kafe dan rumah karaoke yang ditutup petugas itu adalah Brassery, NAV, Old Woods, Show Brety, Haven, Slalter, Stadiun, Suzana, Coulor dan Buru Garden.

"Penutupan operasional itu terpaksa kami lakukan. Nantinya kami uji sampai PPKM. Sesuai dengan aturan pemerintah daerah Rumah Hiburan Umum dilarang opersionalnya. Disana juga kerap kita lihat ada pelanggaran prokes. Ini yang kami sayangkan sebenarnya," tandas Hartoyo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved