Terkuak Alasan Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 M: Kesal Pindah, Miris Kini Nyawa Anak Tak Tertolong
Alasan anak gugat ayahnya sampai Rp 3 Miliar terkuak, nyawanya anak kini tak tertolong usai tak dianggap anak.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Penulis: Ignatia Andra Xaverya | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Akhirnya terkuak alasan kasus anak gugat ayah kandung sendiri sebesar Rp 3 Miliar.
Kasus ini bahkan sudah sampai di meja hijau dan proses persidangan, menjadi begitu menarik lantaran unsur drama di dalamnya.
Perseteruan antara anak kandung dan ayah kandung itu tak bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Bahkan, kabar terbaru dampak dari keributan itu diketahui anak yang merupakan seorang penggugat sampai meninggal dunia.
Sosok Koswara, ayah enam orang anak yang telah renta dan digugat anak-anaknya hingga Rp 3 Miliar sedang menjadi sorotan.
Merasa diperlakukan tidak adil tiga anak di Bandung menggugat ayah kandungnya sendiri.
Gugatan dilakukan tiga orang anak terhadap ayahnya yang sudah berusia lanjut bernama Koswara (85).
Salah seorang penggugat berprofesi sebagai pengacara bernama Masitoh.
Di tengah perjalanan proses hukum yang berjalan, Masitoh meregang nyawanya.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Dinodai Ayah Kandungnya Selama 2 Tahun, Akui Sakit Hati: Istri Tolak Hubungan Badan
Masitoh meninggal dunia akibat serangan jantung sehari sebelum digelar sidang gugatan.
Selain Masitoh, ada dua orang lagi yang menggugat Koswara.
Keduanya berstatus sebagai anak Koswara.
Dikutip dari TribunJabar.id, salah seorang penggugat bernama Deden (40).
Deden bersama-sama adiknya, menggugat ayahnya, Koswara Rp 3 miliar.
Baca juga: Gadis Bondowoso Diperkosa Ayah Kandung Untuk Ambil Roh Jahat Dalam Tubuh, Jampi-jampi Jadi Umpan
Deden adalah guru honorer.
Deden juga membuka warung di tanah sang ayah yang menjadi obyek gugatannya.
Sosok Deden yang menggugat orangtuanya, Koswara secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung jadi sorotan.
Deden menguasakan dirinya ke Masitoh, yang tidak lain adalah kakaknya yang juga anak dari Koswara.
Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Karena Masitoh meninggal dunia, kini Deden menunjuk Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini sebagai kuasa hukum.
Ketua RT tempat Deden tinggal, Yayan (45), yang juga turut tergugat dalam kasus ini, mengatakan, Deden dikenal sebagai guru.
"Setahu saya Deden itu guru honorer. Buka warung juga di lokasi tanah milik Pak Koswara yang dulunya bioskop," ucap Yayan via ponselnya, Kamis (21/1/2021).
Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi objek gugatan.
Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.
Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden.
Deden menyewanya sejak 2012, pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.
Dari situlah konflik muncul.
Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan. Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.
"Kami dari aparat kewilayahan sudah sempat memediasi Deden dan Pak Koswara, bahkan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tapi sudah, keduanya sering cekcok," ucap Yayan.
Baca juga: CCTV Adegan Ranjang RSUD Heboh, Fakta di Baliknya: Pelaku Pasien Covid-19, Direktur RS-Polisi Gercep
Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan, Deden merupakan sosok dengan ekonomi lemah.
Kemudian, membuka usaha warung kelontongan.
"Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya. Kalau yang dimiliki Deden hanya kelontong saja, itu (ukurannya) kecil," ucap dia.
Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Meninggalnya Masitoh, anak dan juga pengacara yang menggugat Koswara membuat publik kaget.
Rasa kaget tak percaya juga terpancar dari raut wajah Koswara ketika diberitahukan bahwa anak yang sudah menggugatnya Rp 3 miliar sudah meninggal dunia.
Koswara, kakek berusia 85 tahun sempat heran ketika mendengar anaknya, Masitoh, telah meninggal dunia.
Melihat hal tersebut, anaknya yang lain, kemudian menenangkan Koswara.
"Kata siapa ?" kata Koswara.
Melihat reaksi Koswara yang begitu kaget, Advokat dan anaknya yang lain lantas mengalihkan pembicaraan.
"Saya mah pengen beres," kata Koswara.
Baca juga: VIRAL Pengantin Nangis Resepsi Tak Dihadiri Satupun Tamu, Impian Amblas Seketika, Didoakan 1 Negara
Koswara merupakan warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Kakek renta berusia 85 tahun digugat oleh dua anak kandungnya.
Tak pelak gugatan yang dilayangkan sang anak pada Koswara mencapai Rp 3 miliar.
RE Koswara sendiri memiliki enak anak, Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Mochtar.
Gugatan ini bermula dari tanah dan bangunan di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Bandung seluas 3.000 meter persegi.
Tanah tersebut merupakan milik orangtua Koswara.
Satu tanah dan bangunan seluas 3x2 meter persegi diantaranya disewakan Deden untuk jadi toko.
Baca juga: Pengakuan Petugas Damkar setelah Video Dengar Suara Tolong di Laut Viral: Ikhlas Bukan Cari Nama
Namun pada tahun 2020, Koswara tak lagi menyewakannya pada Deden.
Alasannya karena Koswara berniat menjual tanah warisan tersebut.
Hasil penjualan tanah, rencananya akan dibagi rata oleh Koswara pada anak-anaknya.
Sayang rencana Koswara ditentang Deden.
Deden sempat membayar sewa untuk tahun 2021, tapi ditolak Koswara.
Dari situlah mulai muncul konflik, Deden tak terima uangnya dikembalikan oleh sang ayah.
Deden kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum perdata pada ayahnya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung.
Deden menunjuk adiknya, Masitoh, sebagai kuasa hukumnya.
Deden dan Masitoh menggugat Hamidah, Imah, Koswara, PT BLN, BPN Kota Bandung dan Ketua RT tempat tanah itu berada.
Dalam gugatannya, Deden meminta Koswara, Hamidah, dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.
Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
Jelang sidang, Masitoh ternyata meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).
Anak kelima Koswara, Hamidah mengatakan sang ayah sudah tahu bahwa Masitoh telah meninggal dunia.
"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia," kata Hamidah dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Menurut Hamidah, setelah sidang kemarin, Koswara mendatangi makam Masitoh.
"Setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," kata Hamidah.
Hamidah bercerita saat di makam Masitoh, Koswara sempat berdoa.
Sayang, Hamidah tak terlalu jelas mendengar ucapan Koswara saat di makam Masitoh.
"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.
Artikel di atas diolah dari artikel yang tayang di TribunnewsBogor.com berjudul Anak yang Gugat Orangtua Kandung Rp 3 M Meninggal Dunia, Ini Kata Ayah dan Adik saat Sidang