Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Ponorogo

Jumlah Pelanggaran Operasi Yustisi di Ponorogo Mulai Turun, Total Nilai Denda Capai Rp 38 Juta

Angka pelanggaran protokol kesehatan yang ditinda turun. Kepala Satpol PP Ponorogo, Suko Kartono menilai tingkat kepatuhan masyarakat tinggi.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Operasi yustisi protokol kesehatan di Jalan Soekarno Hatta, Jarakan, Ponorogo. 

Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Angka pelanggaran yang ditindak dalam operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan terus menurun.

Kepala Satpol PP Ponorogo, Suko Kartono menilai, hal tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat Ponorogo kepada protokol kesehatan semakin tinggi.

Suko mencatat, pada operasi yustisi yang diselenggarakan bulan September, tercatat ada 616 pelanggaran dengan nilai denda mencapai Rp 15 juta.

Baca juga: Satlantas Polres Lamongan Lakukan Trauma Healing untuk Anak-anak Korban Banjir

Baca juga: Wirda Mansur Siap Jika Dijodohkan Ayah dengan Hasan Putra Syekh Ali Jaber? Enggak Selamanya Baik

"Pada bulan Oktober naik menjadi 666 pelanggaran namun nilai dendanya hanya Rp 2,4 juta," ucap Suko, Sabtu (23/1/2021).

Pada bulan November naik lagi ke angka 743 pelanggaran dengan nilai denda sebesar Rp 1 juta.

Lalu pada bulan Desember mulai turun menjadi 666 pelanggaran dengan nilai denda sebesar Rp 13 juta 950 ribu

Baca juga: Awalnya Tak Ingin Terjun ke Bisnis Kuliner, Kini Chris Albion Sukses Jadi FnB Consultant

Baca juga: TERPOPULER BOLA: Borneo FC Habiskan Belasan Miliar Rupiah hingga Zinedine Zidane Positif Covid-19

"Kita memprediksi pada bulan Januari ini angka pelanggaran juga akan turun lagi," kata Suko.

Hal tersebut dilihat dari jumlah pelanggaran yang terjadi hingga tanggal 20 Januari 2021 masih berada di angka 364 pelanggaran dengan nilai denda sebesar Rp 6 juta 450 ribu.

Secara kumulatif Suko menjumlahkan selama operasi yustisi dilaksanakan jumlah pelanggaran protokol kesehatan adalah sebanyak 3.055 kali dengan nilai denda Rp 38 juta 800 ribu.

Lebih lanjut ia berharap angka pelanggaran protokol kesehatan semakin menurun sehingga angka penularan virus Coorna ( Covid-19 ) di Bumi Reog juga ikut turun.

Dengan begitu, Ponorogo bisa terlepas dari zona merah.

"Untuk pelanggaran di jalan bisa ditertibkan dengan operasi yustisi namun untuk di rumah dan lingkungan merupakan tanggungjawab masing-masing warga," ucap Suko

Petugas gabungan, lanjut Suko tidak bisa menertibkan pelanggaran Prokes pada kegiatan sehari-hari masyarakat di lingkungan.

"Untuk itu kami berharap masyarakat tetap patuh protokol kesehatan terutama menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menghindari kerumunan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved