Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Mencairkan Banpres atau BLT UMKM Rp2,4 Juta di Bank BRI, Simak Syarat yang Wajib Dibawa

Begini cara mencairkan Banpres di Bank BRI setelah terdaftar di sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, simak syarat yang wajib dibawa.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
eform.bri.co.id/bpum
Cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta di Bank BRI 

Penulis: Alga Wibisono I Editor: Mujib Anwar

TRIBUNJATIM.COM - Simak cara mengecek apakah Anda penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dengan login di eform.bri.id/bpum.

Simak juga cara mencairkan Banpres di BRI setelah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Cek kelengkapan persyaratan yang harus Anda bawa sebelum mencairkan Banpres di BRI.

Ya, sebelum mencairkan Banpres, Anda harus verifikasi dulu di BRI.

ILUSTRASI Uang: Jadwal transfer BLT karyawan gelombang 2 dan cara lapor jika belum dapat subsidi gaji.
ILUSTRASI (KOMPAS.com/Totok Wijayanto)

Apakah Anda termasuk penerima Bantuan Langsung Tunai / BLT UMKM Rp2,4 juta?

Pertama, jangan lupa siapkan NIK KTP Anda lalu login di link eform.bri.co.id

Kemudian, masukkan NIK Anda untuk cek apakah termasuk penerima Rp2,4 juta ini.

Tidak semua yang mengajukan, nantinya akan lolos dan mendapatkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta.

Maka, Anda perlu menyimak pula beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mencairkan.

BLT UMKM Rp2,4 juta nantinya disalurkan langsung melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Bank tersebut antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Untuk BRI, penerima BLT UMKM dapat dicek secara online pada link eform.bri.id/bpum.

Penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Baca juga: Cara Mengajukan KUR Bank BRI Buat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KK-KTP, Bisa Daftar di HP

Cara cek penerima BLT UMKM di e-form BRI

Bagi Anda yang mendapatkan pemberitahuan dari Bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum:

- Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara mencairkan Banpres di BRI dan syaratnya

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

BRI menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai penerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary Bank BRI, Aestika Oryza Gunarto, sebagaimana dilansir TribunJatim.com dari Tribunnews.com.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif, karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Tusuk Istrinya yang Berusia 14, Suami Baca Chat Korban & Mantan Kekasih, Berawal Pelukan Ditolak

Cara dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta dan syaratnya

Bantuan ini diberikan 1 kali dalam bentuk uang sejumlah Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Untuk mendapakan bantuan tersebut, calon penerima BPUM diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Bila ingin mendapatkan bantuan ini, segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Baca juga: Macetnya Autothrottle saat Lepas Landas Penyebab Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh? KNKT Masih Selidiki

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved