Penjelasan Satpol PP Kota Surabaya Terkait Pembubaran Aksi Galang Dana Bonek

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto memberikan penjelasan terkait persoalan pembubaran aksi penggalangan dana yang dilakukan Bonek

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. 

Reporter: Yusron Naufal Putra | Editor: Taufiqur Rochman

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto memberikan penjelasan terkait persoalan pembubaran aksi penggalangan dana yang dilakukan Bonek Sabtu (23/1/2021) kemarin.

Eddy menyebut, untuk ketentuan penggalangan dana, terdapat regulasi yang mengatur. Yaitu, tertuang dalam Perwali Nomor 55/2017.

Baca juga: Aksi Bonek Menggalang Donasi Kemanusiaan Dipermasalahkan Satpol PP Kota Surabaya

Baca juga: Pengakuan Winger Arema Soal Sulitnya Jadi Pelatih, Dendi Ungkap Satu Janji: Kami akan Lebih Hargai

"Kalau tidak ada izin itu ndak boleh, diatur di Perwali 55 Tahun 2017," kata Eddy, Minggu (24/1/2021).

Dalam regulasi tersebut, mengatur terkait bagaimana penggalangan dana.

Pengumpulan sumbangan kemanusiaan, misalnya untuk korban bencana harus mengajukan izin kepada BPB Linmas Surabaya.

Sebab, nantinya akan diatur terkait lokasi dan jam aksi. Menurut Eddy, hal itu demi ketertiban umum di jalan raya.

Apalagi di masa pandemi, petugas nantinya akan mengatur agar dapat menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jadwal Piala FA Malam Ini - Big Match Manchester United vs Liverpool, Live di RCTI

Baca juga: Hasil UFC 257 - Conor McGregor KO, Poirier Sukses Balas Dendam

Selain itu, perizinan itu dibutuhkan untuk nantinya melakukan pelaporan kepada Pemkot terkait hasil dan peruntukannya.

"Harus izin ke Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas, dan selalu mengizinkan," terang mantan Kepala BPB Linmas Surabaya itu.

Eddy mengatakan, dari ketentuan Perwali itu, pihaknya berkewajiban untuk menegakkan regulasi yang ada. Hal yang sama berlaku untuk penggalangan dana untuk keperluan sosial.

Misalnya sumbangan untuk Masjid yang dilakukan di Jalan juga harus mengantongi izin, yaitu dari Dinas Sosial Surabaya.

Baca juga: AC Milan Juara Paruh Musim Liga Italia, Zlatan Ibrahimovic: Tak Ada Gunanya

Baca juga: Comeback Brilian, Eden Hazard Buat Catatan Langka di Markas Deportivo Alaves

Eddy menegaskan, pihaknya tak akan mempersoalkan jika penggalangan dana sudah mengantongi izin.

"Kita cuma menegakkan Perwali," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penggalangan dana untuk korban bencana alam yang digalang suporter Persebaya Surabaya, Bonek Mania terpaksa berakhir lebih cepat.

Penyebabnya karena aksi yang berlangsung di perempatan Kertajaya itu dibubarkan oleh Satpol PP Kota Surabaya pada Sabtu (23/1/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh koordinator kelompok suporter Persebaya, Green Nord 27, Husin Ghozali bahwa aksi sosial teman-teman Bonek dibubarkan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved