Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Bonek Menggalang Donasi Kemanusiaan Dipermasalahkan Satpol PP Kota Surabaya

Aksi penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan Bonek dihentikan Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021).

Penulis: Khairul Amin | Editor: Taufiqur Rohman
Instagram GreenNord27
Aksi penggalangan dana kelompok suporter tribun Persebaya, Green Nord dihadang Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021). 

Reporter: Khairul Amin | Editor: Taufiqur Rochman

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi penggalangan dana untuk korban bencana yang dilakukan Bonek dihentikan Satpol PP Kota Surabaya, Sabtu (23/1/2021).

Bonek dari berbagai tribun seminggu terakhir aktif turun ke jalan, menggalang dana bantuan kemanusiaan untuk korban bencana alam sejumlah daerah di Indonesia.

Sayangnya, aksi mereka dipersoalkan Satpol PP Kota Surabaya. Alasannya, aksi tersebut tidak mengantongi izin dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas (BPBD Linmas) Kota Surabaya.

Baca juga: Cara Valentino Rossi Gembleng Anak Didiknya: Berlatih di Track Motocross, Sore hingga Malam Hari

Baca juga: Hasil Piala FA - Comeback dalam 180 Detik, Manchester City Melenggang Mulus ke 16 Besar

Aksi yang dihentikan Satpol PP itu terjadi di daerah Kertajaya, Sabtu (23/1/2021) sore kemarin, merupakan aksi penggalangan dana yang dilakukan oleh kelompok tribun Persebaya, Green Nord.

Sementara di tempat berbeda, aksi kelompok suporter tribun Persebaya lain, Tribun Kidul juga mendapat perlakuan sama.

Aktivitas packing dan koordinasi donasi yang dilakukan mereka, didatangi Satpol PP Kota Surabaya serta dilakukan penyitaan 15 KTP anggota Tribun Kidul.

"Saya sempat koordinasi sama Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, tapi tidak nyambung," kata Husin Ghozali, koordinator dari komunitas suporter Green Nord.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dikonfirmasi tentang hal ini menyebut bahwa penggalangan dana harus mengajukan izin ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Linmas.

"Tujuan proses dan penyalurannya agar bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu perlu ada laporan hasil dan penyaluran kepada Walikota Surabaya," kata Eddy.

Pengajuan izin terkait penggalangan dana itu memang diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 55 Tahun 2017.

Baca juga: Hasil Liga Spanyol - Benzema Cetak Brace, Real Madrid Pesta Gol di Markas Deportivo Alaves

Baca juga: Hasil Liga Italia - Dibantai Atalanta, AC Milan Tetap Berkuasa di Puncak Klasemen

Aturan itu tentang perubahan atas peraturan wali kota surabaya no. 28 tahun 2015 tentang tata cara perizinan pengumpulan sumbangan di kota Surabaya.

Pengajuan izin terkait kebencanaan juga memang disebutkan lewat BPBD Kota Surabaya.

Menanggapi penjelasan dari Kasatpol PP, Husain Ghozali- mengatakan, aksi bonek mengalang dana bukan terjadi sekali ini saja. Namun sudah berkali-kali.

Satu diantara kejadian yang masih belum lama dan dalam skala besar adalah ketika Bonek dari segala elemen turun menggalang donasi untuk Gempa Palu pada 2018 silam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved