Bupati Tulungagung Setujui Usulan AKD untuk Menunda Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 2021
Bupati Tulungagung menyetujui usulan AKD untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun 2021.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, menyetujui pembatalan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021.
Kebijakan ini diambil seusai menerima Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tulungagung di pendopo kabupaten, Senin (25/1/2021).
Menurut Ketua AKD Tulungagung, M Soleh, saat ini ekonomi warga tertekan karena pandemi virus Corona (Covid-19).
Kondisi ini sangat membebani jika dipaksakan PBB naik seperti perhitungan terbaru.
Apalagi kenaikannya berkisar 5-10 kali dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
"Kami memaparkan kondisi warga dan mengusulkan untuk menunda kenaikan. Alhamdulillah Pak Bupati menyetujuinya," ujar Soleh.
Baca juga: Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ganesha Operation Tulungagung Mengaku Terapkan Prokes Sangat Ketat
Baca juga: PPKM di Kota Blitar, Pemkot Bakal Beri Sanksi Pencabutan Izin Tempat Usaha yang Tak Disiplin Prokes
Dengan pembatalan kenaikan ini, maka PBB 2021 menggunakan acuan PBB tahun 2020.
Soleh berharap, kebijakan ini bisa meringankan beban warga selama pandemi.
Jika pun ada kenaikan, diharapkan sesuai dengan kemampuan warga.
"Jangan sampai warga semakin terbebani karena situasi pandemi. Jika sudah lepas dari pandemi, bisa disesuaikan," ujar sambung Soleh.
Baca juga: Sriwijaya Air Pastikan Santunan untuk Korban Jatuhnya Pesawat SJ 182 Asal Kediri Telah Diselesaikan
Baca juga: Tebing di Batu Cangar-Pacet Mojokerto Longsor, Material Meluber Menutup Separuh Jalan
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, setiap tiga tahun ada perubahan kelas tanah.
Hal ini mengacu pada undang-undang perpajakan dan peraturan daerah nomor 7 tahun 2000 tentang pajak daerah.
Kenaikan ini sebagai konsekuensi dari kenaikan NJOP berdasar perhitungan baru.
"Kami sepakat untuk tidak menaikkan PBB. Jika pun ada kenaikan jangan sampai membebani masyarakat," ujar Maryoto.