Bupati Tulungagung Setujui Usulan AKD untuk Menunda Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan 2021
Bupati Tulungagung menyetujui usulan AKD untuk menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun 2021.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung, M Soleh, di pendopo kabupaten, Senin (25/1/2021).
Risiko dari kebijakan ini maka perolehan dari PBB 2021 dipastikan akan menurun.
Baca juga: Komisi C Tinjau Aset Pemkab Tulungagung yang Berpotensi Lepas, Pertokoan Belga Hingga TK Batik
Baca juga: Hujan Lebat dan Dengar Suara Gemuruh, Warga Ponorogo Kaget Lihat Longsor Menimpa Rumahnya
Awalnya pendapatan dari PBB ditargetkan mencapai Rp 55 miliar.
Dengan penundaan kenaikan PBB ini, maka pendapatan diperkirakan sekitar Rp 36 miliar.
"Semua akan disesuaikan nanti pada saatnya. Karena fokus saat ini pemulihan krisis kesehatan dan ekonomi sebagai dampak pandemi," tutur Maryoto.