Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Komisi C Tinjau Aset Pemkab Tulungagung yang Berpotensi Lepas, Pertokoan Belga Hingga TK Batik

Komisi C meninjau aset Pemkab Tulungagung yang dinilai berpotensi lepas, ada komplek pertokoan Belga hingga TK Batik.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Komisi C DPRD Tulungagung melihat komplek pertokoan Belga yang dalam sengketa antara penghuni dan Pemkab Tulungagung, Kamis (21/1/2021). 

Reporter: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung mendatangi sejumlah aset Pemkab Tulungagung yang dalam sengketa hukum.

Aset-aset ini dinilai berpotensi lepas, jika pemkab kalah dalam proses hukum.

Aset yang didatangi antara lain, komplek pertokoan Belga di Jalan Agus Salim Tulungagung, dan TK Batik di komplek pendopo kabupaten.

Perkara dua aset ini sama-sama di tingkat banding di Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap jangan sampai ada aset pemkab yang lepas. Karena itu kami melihat mana aset yang sudah clear, mana yang dalam sengketa," terang Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori, Kamis (21/1/2021).

Aset-aset yang saat ini tidak dalam sengketa diminta untuk lekas ditertibkan.

Baca juga: Hindari Pencurian, DLH Tulungagung Usulkan Tebang 124 Pohon Sonokeling di Tepi Jalan Kabupaten

Baca juga: Hujan Lebat dan Dengar Suara Gemuruh, Warga Ponorogo Kaget Lihat Longsor Menimpa Rumahnya

Harapannya pemkab memastikan bukti kepemilikan aset, sehingga tidak bisa digugat pihak lain.

Asrori juga berharap pemkab menang di tingkat MA, sehingga menegaskan haknya atas komplek pertokoan Belga dan TK Batik.

"Kita sudah kalah dalam sengketa lahan SMPN 1 Kauman. Kita harus memberi ganti rugi agar lahan itu tetap bisa difungsikan sebagai sekolah," ujar Asrori.

Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Eko Heri Susanto, menjelaskan pihaknya sudah mengajukan memori kontra kasasi atas dua perkara itu.

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Pemkab Ponorogo Melarang Masyarakat Gelar Hajatan atau Resepsi

Baca juga: Puluhan Tahun Menjadi Pengrajin Wayang, Pria di Trenggalek Merawat Budaya Lewat Berbagai Medium

Selebihnya pihaknya menunggu hasil putusan MA atas dua perkara itu.

Eko yakin dua aset itu tidak akan lepas dari kepemilikan Pemkab Tulungagung.

"Makanya kami masih menunggu proses pengadilan. Kan masih dalam proses kasasi," ujar Eko.

Dari dua aset itu, TK Batik berpotensi lepas dari aset pemkab.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved