Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Kota Blitar Masuk Zona Merah, Pemkot Resmi Perpanjang PPKM Hingga Dua Pekan ke Depan

Kota Blitar masuk zona merah penyebaran Covid-19, pemkot resmi memperpanjang penerapan PPKM hingga dua pekan ke depan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
Wali Kota Blitar, Santoso memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19, Senin (25/1/2021). 

Reporter: Samsul Hadi| Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkot Blitar resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Kota Blitar sampai dua pekan ke depan.

Apalagi, sekarang, status Kota Blitar kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19 (virus Corona). 

"Karena Kota Blitar kembali masuk zona merah, kami tetap menjalankan kebijakan dari Kemendagri memperpanjang PPKM," kata Wali Kota Blitar, Santoso seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19, Senin (25/1/2021). 

Santoso mengatakan, pelaksanaan PPKM diperpanjang selama dua pekan ke depan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

"Seharusnya pelaksanaan PPKM berakhir hari ini, tapi karena Kota Blitar kembali masuk zona merah, maka pelaksanaanya kami perpanjang sampai 8 Februari 2021," ujarnya.

Baca juga: Ditpolair Polda Jatim Berhasil Gagalkan Jual Beli Benur di Blitar, Amankan Ribuan Ekor Benih Lobster

Baca juga: Pemkot Blitar Akan Ikuti Rencana Perpanjangan PPKM Dua Pekan Depan, Santoso: Kami Menyesuaikan

Dikatakannya, selama PPKM, Pemkot Blitar melakukan pembatasan kegiatan mulai di perkantoran, tempat usaha, tempat wisata, dan di masyarakat.

Pemkot Blitar mewajibkan pengelola tempat usaha, tempat ibadah, dan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pemkot Blitar juga membatasi tempat usaha, perkantoran, dan instansi pemerintah untuk menerapkan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Semua kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar secara online atau daring.

Baca juga: Polisi Bubarkan Kerumunan Anak Muda di Warung Pinggiran Hutan Desa Puhrubuh Kediri

Baca juga: Hasil Sensus Penduduk 2020 di Tulungagung, Jumlah Pria 733 Lebih Banyak Dibanding Wanita

Pemkot Blitar juga mengatur jam operasional di restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima mulai pukul 07.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pelayanan di tempat hanya 25 persen.

Jam operasional tempat perbelanjaan dan mal juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Sedang perhotelan dan pasar tradisional tetap bisa beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Tak Naik, Harga Daging Sapi di Kota Blitar Masih Stabil di Kisaran Rp 110 Ribu/Kilogram

Baca juga: Tahun Ini, Terminal Madyopuro Malang Bakal Disulap Jadi Terminal Wisata, Anggaran Rp 1 M Disiapkan

Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni dan resepsi diberhentikan untuk sementara.

Kegiatan di tempat ibadah dan kegiatan agama dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved