Rincian Biaya Nikah di KUA Terbaru 2021, Cek Prosedur dan Syarat Dokumen Calon Mempelai Pria-Wanita
Simak syarat dokumen nikah di KUA terbaru 2021 dan biaya nikah di KUA 2021.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Simak syarat dokumen nikah di KUA terbaru 2021 dan biaya nikah di KUA 2021.
Tingginya biaya nikah beserta prosesi yang menyertainya seringkali jadi salah satu permasalahan pelik yang dihadapi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
Agar tak memakan biaya besar, alternatif menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) jadi pilihannya.
Baca juga: Cara Pelanggan 900 VA Subsidi Tetap Dapat Token Listrik Diskon 50 Persen, Ini Kata PLN, Cek Panduan
Prosedur syarat dan biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Adapun biaya nikah di KUA sebenarnya gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya.
Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA dan dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Namun jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara yakni sebesar Rp 600.000 ( biaya nikah di rumah).
Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN, Cek Nama Penerima PIP, Lihat Cara Cairkan Dana di BRI dan BNI

Baca juga: Cara Mengajukan KUR Bank BRI Buat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KK-KTP, Bisa Daftar di HP
Biaya Rp 600.000 juga berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.
Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA.
Dengan kata lain, biaya nikah gratis hanya berlaku untuk pasangan yang menikah di kantor KUA dan dilakukan pada saat jam kerja KUA ( berapa biaya nikah di KUA).
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.
Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Berikut prosedur dan syarat dokumen nikah bagi mempelai pria dan wanita:
Baca juga: Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Unduh Aplikasi JKN di Playstore atau Appstore