Total Aset Pemkab Tulungagung Senilai Rp 3,2 Triliun, Baru 34 Persen Sudah Disertifikasi
Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung mengelola 1.861 aset.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Pinjam pakai berlaku antar pemerintah desa atau pemerintah desa dengan pihak lain.
Sementara masa berlaku pinjam pakai hanya tujuh hari.
"Kami tetap mendorong agar pemerintah desa menginventarisasi asetnya. Karena itu akan berpengaruh ke neraca kami," tutur Eko kepada TribunJatim.com.
Pemanfaatan gedung SDN ini mengacu pada kepentingan umum.
Selama masih dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan warga setempat, Pemkab akan merawat gedung sekolah.
Sementara pemerintah desa diminta untuk tidak memanfaatkan lahannya, selama masih dipakai kepentingan pendidikan.
"Lahan-lahan milik desa yang dipakai kepentingan umum jangan dialihfungsikan. Kalau tidak ada kepentingan umum di atasnya, silakan dimanfaatkan," pungkas Eko.
Saat ini ada dua aset milik Pemkab Tulungagung yang masuk sengketa pengadilan.
Dua aset itu adalah komplek pertokoan Belga di Jalan Agus Salim, dan TK Batik di komplek pendopo kabupaten, Jalan Kartini utara alun-alun.
Komplek pertokoan Belga digugat secara perdata oleh para penghuninya, terkait masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB).
Sedangkan TK Batik digugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) oleh Koperasi Batik Tulungagung (BTA)
Dua perkara ini masuk tahap kasasi di Makamah Agung (MA).