Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petugas Lapas Kelas I Malang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Tahu Goreng dan Mendol

Petugas Lapas Kelas I Malang gagalkan penyelundupan sejumlah barang, yang diduga narkoba jenis tembakau gorilla. Barang yang diduga narkoba tersebut

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.com/ Kukuh Kurniawan
Penyelundupan narkoba di Malang 

Petugas Lapas Kelas I Malang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Tahu Goreng dan Mendol

Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas Lapas Kelas I Malang gagalkan penyelundupan narkoba jenis tembakau gorilla. Barang yang diduga narkoba tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan dalam makanan kiriman, yang dikirim oleh kerabat warga binaan melalui layanan penitipan barang (drive thru), Rabu (27/1/2021).

Penggagalan penyelundupan tersebut diawali saat petugas menerima pelayanan kunjungan drive thru. Dimana kerabat warga binaan menitipkan barang kiriman melalui petugas.

Sekitar pukul 11.50 WIB, petugas melakukan pemeriksaan barang kiriman melalui x-ray. Pada saat itulah petugas menemukan kejanggalan dalam tiga kiriman makanan, yang dikirimkan oleh 3 orang berbeda.

Baca juga: UPDATE Rabu 27 Januari 2021, Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Sumenep Tembus 1.608

Karena ditemukan ada yang mencurigakan, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan secara manual.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas menemukan adanya bungkusan plastik di dalam tahu goreng dan mendol kiriman tersebut. Saat kami hitung, ada 50 paket kecil," ujar Kepala Keamanan Lapas Klas I Lowokwaru Malang, I Wayan Nurasta Wibawa kepada TribunJatim.com.

Tetapi ia belum berani memastikan, apakah bungkusan plastik itu memang benar narkoba jenis tembakau goriila atau hanya tembakau biasa.

"Kami tidak berani memastikan itu barang apa. Semua sudah kami serahkan kepada Polresta Malang Kota," jelasnya.

Namun menurutnya, jika memang benda tersebut merupakan tembakau biasa, tidak seharusnya dibungkus ke dalam makanan dan cenderung disembunyikan.

"Tembakau (dalam bentuk rokok) bisa (masuk). Tapi, kami batasi. Kalau disembunyikan seperti ini, kami jadi curiga," terangnya.

Dirinya juga menjelaskan kiriman makanan itu diantarkan oleh tiga orang yang berbeda, dan ditujukan kepada tiga orang warga binaan.

"Ketiga warga binaan itu dihukum karena terjerat kasus narkoba. Ada kaitannya atau tidak (tiga orang tersebut), sudah kami serahkan kepada kepolisian," tegasnya.

Sementara itu Kanit II Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Hiwana menerangkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

"Untuk mengetahui barang tersebut narkoba atau bukan, maka akan kami bawa barang itu ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk identifikasi kandunganya. Kalau memang nanti terbukti narkoba, maka kami akan segera proses," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJatim.com, ketiga orang yang mengantar makanan tersebut berinisal MW yang ditujukan ke warga binaan berinisial RW, kemudian AH ke warga binaan berinisial YDP, dan ANJ untuk warga binaan berinisial AS.

Dan saat ini masih belum ada pihak yang diamankan, karena masih proses identifikasi kandungan barang tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved