Kenalan di FB, Pria ini Rela Tertipu Kekasihnya Hampir 0,5 Miliar
Berawal dari kenalan di Facebook pada tahun 2016, Sutoyo jatuh hati kepada terdakwa Bunga Aditya Permata.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Syamsul Arifin | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berawal dari kenalan di Facebook pada tahun 2016, Sutoyo jatuh hati kepada terdakwa Bunga Aditya Permata.
Meski belum pernah bertemu Sutoyo berani memberikan segalanya kepada Bunga. Bahkan ia rela memberi uang dengan total keseluruhan Rp 456 juta.
Keduanya akhirnya bertukar nomor. Dalam kurun waktu tiga tahun, hubungan mereka semat putus nyambung.
Hingga pada akhirnya pada bulan Oktober 2018, Sutoyo kembali menghubungi “kekasihnya” itu melalui messenger.
Sutoyo menanyakan kemana keberadaan Bunga yang sempat lama menghilang itu. Dalam dakwaan Jaksa Febrian Dirgantara disebutkan, bahwa Bunga mengaku sedang kesusahan.
“Terdakwa mengaku sedang menjalani transplantasi ginjal,” kata jaksa Febrian.
Sutoyo menyatakan cintanya lewat WA. Namun, Bunga sempat menolak lantaran sedang dekat dengan pria lain yang berani menjatah uang sebanyak Rp25 juta per bulannya.
Baca juga: Bahas Isu Parenting, Film Karya Mahasiswa Universitas Jember Bakal Tayang di Bioskop
Baca juga: 2 Jalur Dibuka di KM 06+200 A Tol Surabaya-Gempol, Kasat PJR Polda Jatim: Jangan Ada yang Foto
Baca juga: Bupati Tulungagung Izinkan Hajatan Digelar, Sistem Drive Thru, Makanan Dibungkus
Sutoyo tak mau kalah. Harga dirinya sebagai lelaki seakan jatuh. Sutoyo menyanggupi kalau dirinya juga bisa menjatah uang senilai puluhan juta tersebut.
Ia tak tahu bahwa Bunga sedang memanfaatkan dirinya. Bunga juga mengaku selama ia menghilang ia menjalani operasi di Amerika Serikat.
Iba akan apa yang dialami gebetannya, Sutoto pun semakin rutin menjatah uang dengan total uang Rp456 juta.
Dalam kurun waktu dua tahun 2019-2020, Sutoyo sering mengirim uang dari Rp10 juta sampai Rp50 juta.
Nyatanya, uang tersebut digunakan Bunga untuk mencukupi gaya hidupnya. Serta membayar utang keempat rentenir, membayar cicilan kartu kredit dan liburan ke Bali, Bandung dan Jogjakarta.
Lantas perbuatannya ini hanya tipu belaka, ia dilaporkan oleh Sutoyo hingga dia divonis 15 bulan penjara oleh hakim.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata hakim Suparno saat membacakan amar putusan.
Bunga yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. Dia mengaku menyesal karena sudah menipu teman lelakinya itu.
"Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya menyesal," akuinya.