Bupati Tulungagung Izinkan Hajatan Digelar, Sistem Drive Thru, Makanan Dibungkus
Bupati Tulungagung selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Farid Mukarrom | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Tulungagung selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
SE dengan nomor 360/166/602/2021 ini merevisi SE serupa sebelumnya, yang berlaku 27 Januari 2021 kemarin.
"Tadi siang dirapatkan, dan sore sudah ditandatangani bupati," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganann Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Jumat (29/1/2021).
Secara umum, hanya ada satu perubahan pada poin tujuh, yang mengatur masalah hajatan.
Sebelumnya Satgas melarang hajatan dan hanya mengizinkan ijab kabul.
Namun larangan hajatan ini dihapus, karena sudah dianggap termaktub dalam larangan membuat kerumunan.
"Artinya hajatan kembali diizinkan, dengan catatan tidak menimbulkan kerumunan," sambung Galih.
Baca juga: 2 Jalur Dibuka di KM 06+200 A Tol Surabaya-Gempol, Kasat PJR Polda Jatim: Jangan Ada yang Foto
Baca juga: Masa Lalu Poligami Kiwil Terkuak, Borok Rohimah hingga Nafsu Kiwil di Ranjang, Meggy: Harus Malu
Baca juga: Update Misteri Penemuan Mayat di Kediri, Korban Berprofesi Sebagai Sopir Taxi Online di Pasuruan
Dengan ketentuan ini, hajatan hanya bisa digelar secara layanan tanpa turun (Lantatur) atau dikenal drive thru.
Dengan demikian tuan rumah tidak boleh menyediakan kursi untuk tamu.
Jika pun harus ada kursi, jumlahnya sangat terbatas hanya untuk orang yang membutuhkan.
"Mungkin di situ ada manula, ada ibu hamil, kursinya buat mereka. Bukan untuk tamu yang datang," sambung Galih.
Para tamu tidak diperkenankan salaman dengan pengantin atau tuan rumah.
Tamu cukup memberi salam dari kejauhan, kemudian langsung pulang.
Makanan diberikan dengan cara dibungkus dan dibawa pulang, tidak ada makan di tempat apalagi prasmanan.