Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PERLU Tahu Jual Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer? Siap-siap Dipungut Pajak, Ini Kata Menkeu

Bagi penjual pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu tahu. Pasalnya, akan dipungut pajak penghasilan.

ISTIMEWA
Ilustrasi pungutan pajak. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi penjual pulsa, kartu perdana, token dan voucer perlu tahu.

Kini bakal ada perhitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Baca juga: KUOTA KUR Super Mikro 2021 Bank BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Mengajukan, Daftar Bisa Lewat HP

"Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan ( PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Jumat (29/1/2021).

Pada pasal 2 aturan tersebut dijelaskan, PPN diberlakukan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

BKP tersebut meliputi pulsa dan kartu perdana, baik berupa voucer fisik maupun elektronik.

Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan BKP oleh penyedia tenaga listrik.

BKP tersebut berupa token listrik yang merupakan BKP yang bersifat strategis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca juga: Cara Membuat KIP Buat Dapat Bantuan PIP SD-SMA hingga 1 Juta, Siapkan NISN, Klik pip.kemdikbud.go.id

Ilustrasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

Baca juga: Cara Mengurus KIP dan KIS Buat Dapat BLT PKH Anak Sekolah dan Bansos hingga Rp2 Juta, Siapkan KK

Selain itu, beleid tersebut juga mengatur mengenai pemungutan PPN bagi penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

JKP tersebut meliputi jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggaran distribusi, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, serta jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.

Selain itu, juga jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan oleh penyelenggara voucer.

Pada pasal 4 dijelaskan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Selain itu, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.

Baca juga: Cara Mengubah Koin TikTok Menjadi Saldo, Nonton Video Dapat Rp 10 Ribu, Uang Bisa Ditarik via DANA

Terakhir, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Aturan terkait pungutan PPh Aturan mengenai penghitungan dan pemungutan PPh diatur dalam pasal 18.

Pada pasal tersebut dijelaskan, penghitungan dan pemungutan PPh dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.

Beleid tersebut menjelaskan, penyelenggara distribusi tingkat kedua merupakan pemungut PPh Pasal 22 maka akan dipungut PPh Pasal 22.

Pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya.

Baca juga: Cara Ajukan KUR Bank BRI Bagi Mitra Gojek Grab hingga Shopee, Login kur.bri.co.id, Prosedur Mudah

Pungutan tersebut diambil dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Bila wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100 persen dari tarif yang diberlakukan, yaitu 0,5 persen.

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Selain itu, pemungutan PPh 22 juga tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Subsidi Gaji atau BLT Karyawan Termin III 2021 Kapan Cair? Menaker Buka Suara Soal Kepastian Bantuan

Dibutuhkan di masa pandemi Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti pentingnya penerapan pajak digital bagi negara-negara di dunia di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

Sebab, pandemi menyebabkan pendapatan perpajakan setiap negara dalam tekanan karena aktivitas ekonomi yang terhenti.

Di sisi lain, ekonomi digital bertumbuh pesat akibat pandemi yang menyebabkan masyarakat harus memanfaatkan teknologi dalam menjalankan aktivitas harian.

"Ekonomi digital menjadi sumber pendapatan yang sangat potensial, karena ekonomi digital akan kian penting ke depan. Terutama di tengah pandemi, seluruh kegiatan termasuk pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga ekonomi kian bertransformasi ke arah digital," jelas Sri Mulyani ketika dalam diskusi dengan menteri keuangan di seluruh dunia dalam forum OECD, Kamis (28/1/2021) malam.

"Di Indonesia sendiri, peningkatan aktivitas digital akibat pandemi meningkat 25 persen berdasarkan data bulan Juli tahun lalu, jelas sangat potensial," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11/2016). Para CEO yang tercatat dalam indeks Kompas 100 berkumpul dan berdiskusi dalam Kompas 100 CEO Forum.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta Convention Center, Kamis (24/11/2016). Para CEO yang tercatat dalam indeks Kompas 100 berkumpul dan berdiskusi dalam Kompas 100 CEO Forum. ((KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO))

Namun demikian, pihaknya menyayangkan lantaran hingga tahun lalu kesepakatan dunia terkait pajak digital belum juga tercapai.

Dengan demikian, potensi pendapatan pajak untuk negara berkembang terkait pajak digital pun menjadi kian tergerus.

"Kami harap ini sudah bisa mencapai kesepakatan di 2021, sehingga di tahun 2022 mendatang sudah fokus pada penerapan," ujar Sri Mulyani.

Layanan Sri Mulyani pun mengatakan, penerapan pajak digital secara menyeluruh bakal menghasilkan rezim pajak yang adil di seluruh dunia.

Sebab, saat ini, banyak pengusaha yang merasa khawatir lantaran kegiatan usaha yang berbasis digital tidak mendapatkan perlakuan perpajakan yang sama dengan sektor usaha yang cenderung konvensional.

"Indonesia adalah negara besar. Bagi kami, tidak mampu menarik pajak di sektor pajak artinya tidak menciptakan persaingan usaha yang adil. Banyak pelaku bisnis yang mengeluh lantaran mereka harus menyiapkan banyak hal untuk membuka usaha, menyewa tempat, hingga akhirnya harus membayar pajak. Namun, hal yang sama tak berlaku untuk digital. Padahal, di sisi lain, mereka terus bisa mengeruk penghasilan," ujar Sri Mulyani.

"(Para pengusaha konvensional) mengeluh tidak mendapat perlakuan yang sama sehingga keadilan menjadi penting, terutama dalam perekonomian kita," ujar dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Bakal Pungut Pajak untuk Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, hingga Token Listrik dan Soal Penerapan Pajak Digital, Sri Mulyani: Dibutuhkan di Masa Pandemi Covid-19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved