Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Surabaya Ramai-Ramai Desak Hapus Retribusi Surat Ijo

Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) ramai-ramai menolak retribusi atas tanah yang mereka tempati.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Warga pemegang surat Ijo yang tergabung dalam Perkumpulkan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) di Taman Makam Pahlawan Mayjend Sungkono, Minggu (10/11/2019). 

Reporter : Nuraini Faiq | Editor : Yoni Iskandar

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TSIS) ramai-ramai menolak retribusi atas tanah yang mereka tempati.

Dengan status surat Ijo, selain sudah dikenakan pajak PBB juga diberlakukan retribusi izin pemakaian tanah (IPT).

"Ini kan memberatkan. Ada pungutan ganda kepada warga untuk satu objek tanah. Retribusi IPT dan PBB. Tidak berkeadilan dan memberatkan kami," kata Ketua Harian P2TSIS Bambang Sudibyo kepada TribunJatim.com, Jumat (29/1/2021).

Saat ini hampir semua wilayah Surabaya di tengah Kota banyak berstatus surat Ijo. Tercatat ada 46.815 Persil berstatus Surat Ijo. Tanah ini ditempati warga tapi bukan hak milik, melainkan hak pakai saja. Oleh pemkot dikenakan IPT Sesuai Perda 3/2016.

Besaran IPT saat ini cukup memberatkan terutama bagi surat Ijo yang berada di kelas jalan tertentu. Banyak daerah Ngagel, Pucang, Dukuh Kupang, bahkan tengah Kota Jl Basuki Rahmat, dan masih banyak daerah lain, juga berstatus Surat Ijo.

Baca juga: Ketika Gus Baha Ditemui Habib Sholeh Tanggul Jember, Rombongan Hanya Bisa Berdiam

Baca juga: Saksikan Konser L•C•L•R PLUS #2 Secara Live Streaming

Baca juga: Kecelakaan Parah, Wajah Gadis Rusak dan Jadi Korban Bully, Transformasi Kini Viral, Lihat Bedanya

Besaran retribusi yang bikin warga keberatan. Bahkan di antara mereka ada yang tidak membayar retribusi sejak tahun 2000. Ada retribusi yang dikenakan setiap dua tahun, lima tahun, atau 20 tahun.

Bambang bahkan tegas mendesak pemkot menghapus retribusi IPT untuk Surat Ijo. Sekertaris P2TSIS Toek Hartantyo menambahkan bahwa retribusi IPT adalah untuk jasa usaha.

"Retribusi untuk perumahan dan hunian bisa melanggar UU 28/2009 tentang pajak daerah. Kami meyakini bahwa tanah IPT bukan merupakan kekayaan daerah sehingga tidak bisa dipungut retribusi," kata Toek.

Sejumlah warga P2TSIS pun menunjukkan banyak rumah di Pucang menempel spanduk stop retribusi IPT di tanah surat Ijo. Pantauan di lokasi spanduk itu dipasang banyak di pagar-pagar rumah warga. Namun spanduk itu sudah bertahun-tahun terpasang.

P2TSIS merasa tanah yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun ditarik pajak bumi bangunan (PBB). Namun mereka juga dibebani retribusi IPT. Pemkot menganggap bahwa hingga saat ini, tanah yang ditempati P2TSIS adalah aset pemkot.

Warga menganggap tidak demikian. Tapi aset negara yang sudah turun temurun mereka tempati. Mereka berhak atas kepemilikan tanah itu karena lebih dari 20 tahun menempatinya.

"Kami ingin ada kemauan baik dari Pemkot dan DPRD Surabaya atas tanah yang kami tempati berpuluh-puluh tahun. Bisa mengembalikan hak atas tanah. Hapus IPT," tandas Bambang.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Ekawati Rahayu menegaskan bahwa tidak ada pajak ganda pada surat Ijo. Pajak PBB dan retribusi IPT dua hal yang berbeda.

"Tidak bisa dihapus IPT," kata Yayuk, panggilan Maria Ekawati Rahayu kepada TribunJatim.com.

Surat Ijo sendiri terus bergolak. Warga masih ada yang memahami ada iuran. Yayuk menegaskan bahwa penyelesaian surat ijo dimungkinkan oleh Pemkot Surabaya.

"Sepanjang tidak menimbulkan dampak hukum pidana bagi pejabat yang mengambil keputusan. Makanya kami hati-hati. Selama ini BPK juga tak mempermasalahkan IPT Surat Ijo," kata Yayuk kepada TribunJatim.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved