Edarkan Sabu di Nganjuk, Dua Tersangka Pengedar Asal Kediri dan Surabaya Disergap Polisi
Dua orang pengedar narkotika jenis sabu asal Kediri dan Surabaya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk
Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu asal Kediri dan Surabaya diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Masing-masing DH (36) asal Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dan RA (23) asal Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, dari tangan kedua tersangka pengedar sabu dari luar Kabupaten Nganjuk tersebut diamankan barang bukti sabu dalam plastik klip seberat 0,47 gram, seperangkat alat hisap, pembungkus sabu, handphone, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana transaksi sabu.
Baca juga: Pemerintah Anggap PPKM Tak Efektif, Pemkot Surabaya Bakal Dirikan Posko Pantau di Pasar Tradisional
"Kedua tersangka pengedar sabu beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rony Yunimantara, Senin (1/2/2021).
Penangkapan terhadap dua orang tersangak pengedar sabu tersebut, dikatakan Rony Yunimantara, berdasar informasi dari masyarakat yang resah oleh aktifitas kedua tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di wilayah Warujayeng Nganjuk. Informasi tersebut dilakukan tindaklanjut dengan penyelidikan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Dari hasil penyelidikan, ungkap Rony Yunimantara, diketahui siapa pelaku pengedar sabu yang meresahkan warga tersebut. Tim Rajawali 19 langsung melakukan penyergapan terhadap dua tersangka pengedar. Seorang tersangka DH disergap tim Rajawali 19 di salah satu warung lingkungan Stadion Desa Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka DH didapatkan barang bukti sabu dalam plastik klip dan seperangkat alat hisap sabu yang ada dirumahnya.
"Kepada petugas, tersangka DH mengaku mendapatkan sabu dari tersangka RA asal Kota Surabaya," ucap Rony Yunimantara.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba, menurut Rony Yunimantara, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka RA yang berhasil disergap di salah satu warung di Desa Ngetrep Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Dari tangan tersangka RA diamankan barang bukti handphone sebagai sarana transaksi sabu-sabu. Dan tersangka RA mengaku mendapatkan sabu dari temanya di Kota Surabaya.
"Saat ini. tim Rajawali 19 masih melakukan pengembangan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nganjuk yang dilakukan oleh para pengedar dari luar daerah tersebut," tandas Rony Yunimantara.
Dan untuk para tersangka pengedar sabu, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka pengedar sabu tersebut terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)
pengedar narkotika jenis sabu
Nganjuk
Kediri
Surabaya
Achmad Amru Muiz
Januar AS
Tribun Jatim
TribunJatim
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Hukuman Kotori Popok, Bayi Mungil Malah Direndam Orang Tuanya ke Air Panas sampai Tewas, 'Ngeri' |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Swiss Open 2021, Tayang di TV Nasional |
![]() |
---|
Pria Trenggalek yang Bunuh Bapak Kandungnya Meninggal Dunia, di Penjara Sempat Mengeluh Sakit Kepala |
![]() |
---|
Sule Ikhlas Putri Delina Nikahi Jeffry Reksa yang Beda Keyakinan, Bukan Main-main: Bahagia Selamanya |
![]() |
---|
Tak Kunjung Minta Maaf, Nissa Sabyan Malah Minta Istri Ayus yang Klarifikasi Dulu, Masih Ceria |
![]() |
---|