Pemuda Pagak Malang Terjerat Kasus Narkoba Ditangkap Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya
DW, pemuda asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang kedapatan memiliki 422 butir pil dobel L. Akibatnya, pria berusia 20 tahun ini harus berurusan
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DW, pemuda asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang kedapatan memiliki 422 butir pil dobel L. Akibatnya, pria berusia 20 tahun ini harus berurusan dengan hukum.
Kapolsek Pagak, AKP Sumarsono menjelaskan, saat melakukan penangkapan, petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp 200 ribu dari tangan tersangka.
"Uang tersebut merupakan hasil hasil penjualan pil dobel L tersebut," terang Sumarsono ketika dikonfirmasi pada Senin (1/2/2020).
Baca juga: Edarkan Sabu di Nganjuk, Dua Tersangka Pengedar Asal Kediri dan Surabaya Disergap Polisi
Sumarsono menceritakan, penangkapan DW berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu menerangkan jika terdapat pemuda di salah satu rumah dicurigai memiliki narkoba.
"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Pagak. Barang bukti pil dobel dan uang tunai juga kami amankan," beber Sumarsono.
Terkait kebiasaan pelaku, Sumarsono menyatakan pelaku merupakan pengonsumsi sekaligus pengedar pil dobel L.
Karena perbuatannya, DW terpaksa menjalani masa mudanya dibalik jeruji penjara. Tersangka dikenai pasal dijerat pasal 114 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ew)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pil-dobel-l.jpg)