Pemuda Pagak Malang Terjerat Kasus Narkoba Ditangkap Polisi, Simak Kronologi Lengkapnya

DW, pemuda asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang kedapatan memiliki 422 butir pil dobel L. Akibatnya, pria berusia 20 tahun ini harus berurusan

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
MADURA.TRIBUNNEWS.COM
ilustrasi kasus pil dobel L di Malang 

Reporter: Erwin Wicaksono | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - DW, pemuda asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang kedapatan memiliki 422 butir pil dobel L. Akibatnya, pria berusia 20 tahun ini harus berurusan dengan hukum.

Kapolsek Pagak, AKP Sumarsono menjelaskan, saat melakukan penangkapan, petugas juga turut mengamankan uang tunai Rp 200 ribu dari tangan tersangka. 

"Uang tersebut merupakan hasil hasil penjualan pil dobel L tersebut," terang Sumarsono ketika dikonfirmasi pada Senin (1/2/2020).

Baca juga: Edarkan Sabu di Nganjuk, Dua Tersangka Pengedar Asal Kediri dan Surabaya Disergap Polisi

Sumarsono menceritakan, penangkapan DW berawal dari informasi masyarakat.

Informasi itu menerangkan jika terdapat pemuda di salah satu rumah dicurigai memiliki narkoba.

"Pelaku sudah kami amankan di Polsek Pagak. Barang bukti pil dobel dan uang tunai juga kami amankan," beber Sumarsono.

Terkait kebiasaan pelaku, Sumarsono menyatakan pelaku merupakan pengonsumsi sekaligus pengedar pil dobel L.

Karena perbuatannya, DW terpaksa menjalani masa mudanya dibalik jeruji penjara. Tersangka dikenai pasal dijerat pasal 114 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ew)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved