Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Warga, Oknum PNS Pemkab Sumenep Resmi Ditahan Polisi
Oknum PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga sipil
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Reporter: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Oknum PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga sipil bernama Alwi Bil Faqih (29) pada 13 Januari 2021.
Untuk itu, tersangka yang menjabat Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, Subiyakto resmi ditahan penyidik setelah dijemput aksa oleh Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB di ruang kerjanya.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhani Rahardian Basuki membenarkan jika Subiyakto saat ini statusnya resmi ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka sejak tanggal 22 Januari 2021 dan saat ini statusnya tahanan," kata AKP Dhani Rahadian Basuki pada hari Rabu (3/2/2021).
• Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Trenggalek Rampung, Capai 67 Persen dari Total Sasaran
Padahal kata AKP Dhani Rahadian Basuki, pihaknya telah memberi rentang waktu satu pekan agar tersangka berdamai dengan korban bernama Alwi Bil Aqih (29) asal Kabupaten Sampang tersebut. Namun sayangnya, upaya tersebut tidak ada hasil.
"Dari itu kita tidak mungkin molor terus. Pasti akan ada pertanyaan dari korban kenapa tidak ditangkap," tegasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, oknum PNS Pemkab Sumenep jabatan kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, Subiyakto dilaporkan oleh korban bernama Alwi Bil Faqih (29) dalam dugaan kasus penganiayaan pada 13 Januari 2021 lalu.
Tepatnya di Jala Angkasa Perumahan Satelit Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut dengan tanda bukti laporan polisi nomor TBL-B/11/1/RES 1.6/2021/Reskrim/SPKT/Polres Sumenep tertanggal 13 Januari 2021.
Setelah polisi melakukan benerapa tahapan, dan tersangka pada 22 Januari 2021 lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, pada hari Selasa (2/2/2021) sekira pukul 11.00 WIB Unit Resmob Polres Sumenep melakukan jemput paksa terhadap Subiyakto di ruang kerjanya.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi membenarkan giat penangkapan yang dilakukan dan sekaligus penahanan.
"Iya benar, kan dia statusnya sudah tersangka, hari ini kita lakukan penjemputan, kita tangkap," kata KP Widiarti Sutioningtyas.