Berita Viral
Perlu Tahu Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik Mulai Tahun ini, Ganti Elektronik? Ada Syarat Kondisi
Benarkah sertifikat tanah asli bakal ditarik mulai tahun ini? Simak penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Benarkah sertifikat tanah asli bakal ditarik mulai tahun ini?
Hal ini dikarenakan adanya pergantian sertifikat tanah elektronik atau Sertifikal-el.
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
• Cara Mendapatkan Uang dari TikTok, Nonton Video 15 Menit Dapat Rp 7 Ribu, Saldo Bisa Ditarik di DANA
Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), menurut Sofyan, tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.
Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.
• Cara Dapat Bantuan Uang Muka KPR hingga Rp 40 Juta, Cek 4 Syarat Wajib Dipenuhi Penerima, Apa Saja?
Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.
Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.