Pulang Kerja, Istri Histeris Pergoki Suami & Anak Asyik Hubungan Intim, Rela Bungkam Aib 5 Tahun
Seorang istri histeris saat pergoki suami dan anaknya sendiri malah asyik berhubungan intim saat dirinya banting tulang demi keluarga.
Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Setelah dilaporkan oleh sang istri atau ibu kandung korban, pelaku pun diciduk polisi.

Kanit Unit PPA Polrestatabes Medan AKP Madianta Ginting menyebutkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Barat pada 24 November 2020.
Ia menyebutkan perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku CC selama 6 tahun dari 2014 hingga 2020 dengan pengancaman.
Awalnya kasus ini terungkap ketika pelapor JI ibu kandung korban mengetahui anaknya berinisial CY telah disetubuhi dan dicabuli oleh bapak tirinya.
Pencabulan pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira pukul 19.00 Wib.
"Ketika itu anak kandung pelapor memanggil pelapor saat pelapor baru pulang kerja lalu CY berkata "ma, sini dulu ada yang mau aku omongin penting. Tapi aku ngak berani ngomong ada bapak," tutur Madianta saat dikonfirmasi tribunmedan.id, Jumat (27/11/2020).
Saat itu korban menangis dan pelapor menjawab ada apa rupanya?.
Saat itu pelapor ambil handphone pelapor dan menyuruh anaknya untuk mengetik semua yang ingin dia katakan.
Ia menyebutkan selanjutnya CY mengetikkan di handphonenya.
"Ma, sebenarnya perawan saya sudah diambil bapak angkat sejak aku kelas empat SD! Dan sekarang ini bapak mengancam saya lagi mau tiduri saya, kalau tidak diladeni, bapak angkat mau sebari foto telanjang aku ke media sosial facebook dan whatsapp aku,"
Kemudian, mengetahui hal tersebut ibu korban marah dan langsung pergi dari rumah berpura-pura beli sesuatu dan pelapor menghubungi kepala lingkungan.
"Kepala lingkungan mengatakan agar diproses saja dan pelapor menghubungi keluarga dan membuat laporan ke kantor Polrestabes Medan," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2014 sewaktu korban berumur kelas IV SD.
"Perbuatan persetubuhan tersebut sering dilakukan dan perbuatan yang terakhir pada bulan Juni 2020.
Perbuatan tersebut dilakukan di dalam rumah dan tidak ada yang melihat," ujarnya Madianta.
Madianta menerangkan bahwa setiap melakukan perbuatan persetubuhan Korban tidak berani melaporkan kepada ibu kandungnya karena diancam oleh tersangka akan diusir dari rumah.
Hasil keterangan tersangka CC bahwa dirinya mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan terhadap korban.
Baca juga: Kemana Ningsih Tinampi? Pengobatan Tutup Sebentar, Anak Buah Makan Seadanya Pinggir Jalan & Berkebun