Tempat-tempat Ini akan Lebih Dulu Terapkan Tarif Parkir Progresif, Kadishub Surabaya: Sudah Saatnya
Kabarnya, tak lama lagi, Kota Surabaya akan menerapkan tarif parkir progresif. Kepala Dishub Irvan Wahyu Drajat: sidah saatnya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
Era pandemi semakin mendorong e-payment demi jaminan keamanan terpapar virus Corona ( Covid-19 ).
• Emosi Ruben Onsu Dituduh Manfaatkan Betrand Peto, Ungkap Klarifikasi Begini: Dia Minta ke Psikolog
• Suara Nangis dari Koper Penumpang Buat Sopir Syok Setengah Mati, Curiga Sudah Aneh, Fakta Memilukan
Pemberlakuan tarif mahal ini sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya kota ini. Parkir ini bertarif lebih mahal karena berlaku tarif kelipatan per jam.
Parkir mobil bartarif Rp 5.000 di dua jam pertama dan baru berlaku pepgresif memasuki jam ketiga.
Begitu juga parkir motor dengan dua jam pertama Rp 2.000. Memasuki jam ketiga kena parkir progresif.
Khusus parkir di tempat wisata lebih mahal. Motor Rp 4.500 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 8.500. Sedangkan mobil Rp 9.000 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 17.000.
Begitu juga kendaran lain macam truk, bus, atau kendaraan barang lain. Tarifnya tentu lebih mahal.
Berkembanng wacana bahwa Ketentuan tarif parkir ini nantinya akan berlaku di hampir semua titik parkir. Termasuk parkir tepi jalan raya. Saat ini ada 1.860 lokasi parkir tepi jalan raya.
"Meski Perda nanti tak menyentuh parkir swasta, namun Pemkot juga bisa mengintervensi pengelola parkir mal dan lainnya yang membebani masyarakat. Harus berlaku tarif batas atas dan bawa," kata Josiah.
Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat berpendapat sudah saatnya diberlakukan tarif progresif.
"Harus adil. Parkir 10 menit dengan delapan jam masak tarifnya sama," ungkap Irvan.
Selama ini memang kebijakan tarif bagi pengguna jasa parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.
Namun yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir.
Kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi.
Ini namanya memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat. Saat ini masih dibahas di DPRD.