Tempat-tempat Ini akan Lebih Dulu Terapkan Tarif Parkir Progresif, Kadishub Surabaya: Sudah Saatnya
Kabarnya, tak lama lagi, Kota Surabaya akan menerapkan tarif parkir progresif. Kepala Dishub Irvan Wahyu Drajat: sidah saatnya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Hefty Suud
Reporter: Nuraini Faiq | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya dan DPRD tengah menyempurnakan regulasi tata kelola parkir melalui Raperda retribusi tempat khusus parkir.
Kabarnya, tak lama lagi, Kota Surabaya akan menerapkan tarif parkir progresif.
Kepala Dishub (Kadishub) Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat sendiri mengatakan, sudah saatnya diberlakukan tarif progresif.
Untuk diketahui, dalam tarif parkir progresif, dua jam pertama parkir masih berlaku tarif normal.
Baru memasuki jam ketiga akan berlaku kelipatan sesuai tarif progresif.
• Gus Baha Menolak Diberi Voucer Umrah Saat Mengaji di Jatim, Kiai Kok Diatur-atur
• Terjawab Teka-teki 5 Sosok Diduga Kudeta Demokrat, Ada yang Langsung Chat SBY hingga Berawal Curhat
"Ini adalah Raperda inisiatif Pemkot untuk menyempurnakan layanan parkir. Semangatnya memberikan layanan terbaik dan diupayakan e-payment saat parkir progresif," Ketua Pansus Raperda Tempat Khusus Parkir Josiah Maichael, menjelaskan, Selasa (2/2/2021).
Politisi PSI ini mendukung pemberlakuan parkir "mahal".
Apalagi di tempat yang menjadi pemicu macet. Kendaraan biang macet ini harus diberlakukan berbeda.
Sebagiamana dalam pembahasan Raperda bahwa parkir progresif itu, semenatara akan diawali pemberlakuannya di tempat parkir yang dikelola Pemkot Surabaya.
Termasuk tepi jalan raya utama dan tempat-tempat parkir yang dikelola Pemkot.
Diantaranya Park and Ride Jl Mayjend Sungkono, Park and Ride Arif Rahman Hakim, Terminal Intermoda Joyobyo, Tugu Pahlawan, Balai Pemuda, Siola Gedung, RS Soewand, Lapangan Hoki, Convention Hall, THR Kenjeran, dan Religi ampel.
Penataan parkir dengan sistem progresif ini dinilai perlu untuk menaikkan pendapatan.
Namun tidak semata-mata pendapatan. Harus diikuti peningkatan layanan. Apalagi saat ini era digital yang menuntut cashless.
Era pandemi semakin mendorong e-payment demi jaminan keamanan terpapar virus Corona ( Covid-19 ).
• Emosi Ruben Onsu Dituduh Manfaatkan Betrand Peto, Ungkap Klarifikasi Begini: Dia Minta ke Psikolog
• Suara Nangis dari Koper Penumpang Buat Sopir Syok Setengah Mati, Curiga Sudah Aneh, Fakta Memilukan
Pemberlakuan tarif mahal ini sebagai upaya mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan raya kota ini. Parkir ini bertarif lebih mahal karena berlaku tarif kelipatan per jam.
Parkir mobil bartarif Rp 5.000 di dua jam pertama dan baru berlaku pepgresif memasuki jam ketiga.
Begitu juga parkir motor dengan dua jam pertama Rp 2.000. Memasuki jam ketiga kena parkir progresif.
Khusus parkir di tempat wisata lebih mahal. Motor Rp 4.500 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 8.500. Sedangkan mobil Rp 9.000 dan progresif dengan 6 jam lebih Rp 17.000.
Begitu juga kendaran lain macam truk, bus, atau kendaraan barang lain. Tarifnya tentu lebih mahal.
Berkembanng wacana bahwa Ketentuan tarif parkir ini nantinya akan berlaku di hampir semua titik parkir. Termasuk parkir tepi jalan raya. Saat ini ada 1.860 lokasi parkir tepi jalan raya.
"Meski Perda nanti tak menyentuh parkir swasta, namun Pemkot juga bisa mengintervensi pengelola parkir mal dan lainnya yang membebani masyarakat. Harus berlaku tarif batas atas dan bawa," kata Josiah.
Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajat berpendapat sudah saatnya diberlakukan tarif progresif.
"Harus adil. Parkir 10 menit dengan delapan jam masak tarifnya sama," ungkap Irvan.
Selama ini memang kebijakan tarif bagi pengguna jasa parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.
Namun yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir.
Kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi.
Ini namanya memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat. Saat ini masih dibahas di DPRD.