Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri, Cukup Penuhi Beberapa Syarat Ini Saja

Jika ingin memiliki hak asuh anak, inilah cara mudah mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri, cukup penuhi beberapa syarat ini. Langsung tuntas.

Editor: Mujib Anwar
Freepik
Ilustrasi - Kalau Anda ingin memiliki hak asuh anak, inilah cara mudah mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri, cukup penuhi beberapa syarat ini saja. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi Anda yang telah bercerai dengan pasangan dan ingin memiliki hak asuh anak, cara mudah mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri ini bisa menjadi panduan.

Dengan begitu, Anda bisa mempersiapkan segala sesuatu, sebelum mendatangi kantor Pengadilan Negeri untuk mengurus hak asuh anak.

Pentingnya mengetahui cara mudah mengurus hak asuh anak, karena seringkali perebutan hak asuh akan terjadi setelah pasangan suami istri bercerai.

Jika mendapati hal itu, kedua belah pihak, baik suami dan istri bisa menempuh jalur hukum.

Terlebih jika masing-masing sama-sama keukeuh ingin mendapat hak asuh anak.

Lalu bagaimana cara mengurus dan syarat mengurus permohonan hak asuh anak?

Inilah 10 Cara Mudah Atasi Jerawat Secara Alami, Cukup Cuci Muka & Tidur serta Lakukan 8 Langkah ini

Bagi Anda yang sedang mengurus hak asuh anak pada Pengadilan Negeri siapkan persyaratan berikut:

syarat mengurus permohonan hak asuh anak

1. Surat pengajuan hak asuh anak

2. Fotokopi akta cerai

3. Fotokopi akta kelahiran anak

4. Membayar biaya perkara

Setelah semua persyaratan lengkap, berikut prosedur mengurus hak asuh anak.

Cara Mudah Mengganti Background Zoom Meetings di HP & Laptop, Pakai Green Screen Buat Hasil Maksimal

Cara mengurus permohonan hak asuh anak adalah sebagai berikut, yakni:

Pertama, Anda harus mendatangi Pengadilan Negeri setempat dan membuat surat gugatan tertulis.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved