Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri, Cukup Penuhi Beberapa Syarat Ini Saja

Jika ingin memiliki hak asuh anak, inilah cara mudah mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri, cukup penuhi beberapa syarat ini. Langsung tuntas.

Editor: Mujib Anwar
Freepik
Ilustrasi - Kalau Anda ingin memiliki hak asuh anak, inilah cara mudah mengurus hak asuh anak di Pengadilan Negeri, cukup penuhi beberapa syarat ini saja. 

Petugas akan memberikan nomor registrasi setelah Anda membayar biaya perkara.

Tunggu penentuan dari majelis hukum oleh panitera (pembantu hakim).

Anda akan diberitahu kapan waktu pemanggilan untuk menghadiri siding.

Saat menghadiri sidang, biasanya akan diupayakan mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua belah pihak.

Lalu, akan ada pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat.

Jawaban atas gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat.

Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Selanjutnya, pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon.

Terakhir hakim akan membacakan putusannya. (*)

Cara Mudah Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online, Unduh Aplikasi JKN di Playstore atau Appstore

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri, Penuhi Beberapa Syarat Berikut Ini

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved