Bobol Rumah dan Curi Sepeda Motor, Dua Sahabat Ditangkap Resmob Polresta Malang Kota
Jupri (39), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Satria (35), warga Jalan Memberano, Kecamatan Sukun, Kota Malang terpaksa harus
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jupri (39), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Satria (35), warga Jalan Memberano, Kecamatan Sukun, Kota Malang terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Malang Kota, Sabtu (6/2/2021)
Dua sahabat tersebut baru saja ditangkap oleh Resmob Polresta Malang Kota. Karena telah melakukan pembobolan rumah dan pencurian sepeda motor milik korban, yang bernama Khoirul Anam, warga Jalan Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan kedua tersangka beraksi membobol rumah korban pada Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Jadi awalnya kedua tersangka dengan menaiki sepeda motornya, berkeliling mencari rumah yang bisa dijadikan sasaran pembobolan dan pencurian. Usai berkeliling, akhirnya kedua tersangka menemukan rumah yang bisa dijadikan sasaran pembobolan dan pencurian, yaitu rumah milik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com.
• Polres Situbondo Usulkan Pembangunan ZI Menuju WBBM, Kapolres Mohon Doa dan Dukungan Masyarakat
Setelah itu tersangka Jupri (berinisial J) berjalan menuju ke rumah korban. Sedangkan tersangka Satria (berinisial S), bertugas memantau kondisi sekitar.
"Tersangka berinisial J lalu mencongkel jendela rumah korban memakai obeng. Usai jendela rumah terbuka, tersangka J meraba kearah pintu rumah korban, untuk mengecek apakah kunci pintu masih menempel atau tidak. Setelah dipastikan kunci pintu masih menempel, tersangka kemudian membukanya," bebernya.
Tersangka Jupri bisa dibilang cukup profesional, hingga tidak menimbulkan suara gaduh. Sehingga korban yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah, tidak terbangun sama sekali.
Usai berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka Jupri melihat ada sepeda motor Honda Beat nopol N 3643 AAB dan HP Xiaomi 4X milik korban, berada di area ruang tamu.
Kemudian tersangka Jupri langsung mencuri keduanya, dengan cara HP milik korban dimasukkan ke dalam kantung celana. Sedangkan sepeda motor korban didorong keluar rumah.
Usai berhasil mendapatkan barang curian, kedua tersangka kemudian langsung bergegas kabur melarikan diri.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban atas kejadian itu, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan itu, kami akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, diketahui bahwa HP milik korban ternyata digunakan oleh salah satu tersangka. Sedangkan sepeda motor korban, telah dijual di daerah Pasuruan.
Selain itu diketahui juga tersangka Jupri merupakan seorang residivis kasus pencurian, yang baru saja bebas dari penjara pada tahun 2019 lalu.
Atas perbuatannya itu, kedua sahabat itu kini terancam harus meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Untuk kedua tersangka, kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tersangka-pembobol-rumah-dan-curanmor-di-malang.jpg)