Dua Sahabat Kompak Bobol Rumah dan Curi Motor Warga Jalan Lowokdoro, Terancam Penjara 7 Tahun

Dua sahabat ini kompak lakukan pembobolan rumah dan pencurian sepeda motor warga Kelurahan Kebonsari. Terancam meringkuk 7 tahun di penjara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memeriksa dua sahabat tersangka pembobolan rumah, Sabtu (6/2/2021). 

Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jupri (39), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang dan Satria (35), warga Jalan Memberano, Kecamatan Sukun, Kota Malang terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan.

Dua sahabat tersebut baru saja ditangkap oleh Resmob Polresta Malang Kota.

Keduanya ditahan di Polresta Malang Kota, Sabtu (6/2/2021), karena telah melakukan pembobolan rumah dan pencurian sepeda motor.

Kapolres Kediri Ingatkan Jangan Bosan Memakai Masker: Jaga Keluarga dari Potensi Penularan Covid-19

PSSI Benarkan Kabar Liga 1 2021 Dibuka Bhayangkara Solo FC Vs Arema FC di Stadion Manahan

Korbannya diketahui bernama Khoirul Anam, warga Jalan Lowokdoro, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan kedua tersangka beraksi membobol rumah korban pada Rabu (18/11/2020) dini hari.

"Jadi awalnya kedua tersangka dengan menaiki sepeda motornya, berkeliling mencari rumah yang bisa dijadikan sasaran pembobolan dan pencurian. Usai berkeliling, akhirnya kedua tersangka menemukan rumah yang bisa dijadikan sasaran pembobolan dan pencurian, yaitu rumah milik korban," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Setelah itu tersangka Jupri (berinisial J) berjalan menuju ke rumah korban. Sedangkan tersangka Satria (berinisial S), bertugas memantau kondisi sekitar.

Partai Gerindra Jawa Timur Jadikan Peringatan Harlah ke-13 Sebagai Momentum Menata Pasukan

Nasibnya Batal Menikah dengan Adit Jadi Parodi, Ayu Ting Ting Langsung Muntab: Lu Kira Ini Lucu Ya?

"Tersangka berinisial J lalu mencongkel jendela rumah korban memakai obeng. Usai jendela rumah terbuka, tersangka J meraba kearah pintu rumah korban, untuk mengecek apakah kunci pintu masih menempel atau tidak. Setelah dipastikan kunci pintu masih menempel, tersangka kemudian membukanya," bebernya.

Tersangka Jupri bisa dibilang cukup profesional, hingga tidak menimbulkan suara gaduh. Sehingga korban yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah, tidak terbangun sama sekali.

Usai berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka Jupri melihat ada sepeda motor Honda Beat nopol N 3643 AAB dan HP Xiaomi 4X milik korban, berada di area ruang tamu.

Kemudian tersangka Jupri langsung mencuri keduanya, dengan cara HP milik korban dimasukkan ke dalam kantung celana. Sedangkan sepeda motor korban didorong keluar rumah.

Usai berhasil mendapatkan barang curian, kedua tersangka kemudian langsung bergegas kabur melarikan diri. 

"Setelah mendapatkan laporan dari korban atas kejadian itu, kami pun langsung melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan itu, kami akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di rumahnya," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved