Mokong, 10 Kafe di Jalan Sudimoro Diberikan Teguran Tertulis oleh Satpol PP Kota Malang

operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan (PPKM) di Jalan Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Tribunjatim/kukuh kurniawan
Para pengunjung kafe yang terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan jam malam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), saat melakukan rapid tes antigen, Sabtu (6/2/2021) malam. 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor : Yoni Iskandar 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Meski Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) jilid II belum berakhir, nyatanya masih banyak tempat usaha kafe dan warung kopi buka melebihi jam malam.

Seperti yang terlihat dalam kegiatan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dan jam malam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Sudimoro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Sabtu (6/2/2021) malam .

Seperti diketahui, aturan PPKM yang telah diatur lebih lanjut di SE Walikota Malang No 1 Tahun 2021. Tertulis bahwa pelaku usaha seperti kafe, restoran dan mal harus tutup pada pukul 20.00 WIB.

Namun ternyata di kawasan Jalan Sudimoro tersebut, mayoritas pengelola kafe telah melanggar ketentuan jam malam.

Satpol PP Kota Malang pun tak tinggal diam. Dan langsung memberikan tindakan, kepada para pengelola kafe yang melanggar aturan PPKM.

"Dalam kegiatan kemarin malam, ada sekitar 10 kafe yang kami berikan BAP (surat teguran). Mereka kami BAP, karena telah melanggar aturan Perwal No 30 Tahun 2020 dan SE Walikota Malang No 1 Tahun 2021," ujar  Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi kepada TribunJatim.com, Minggu (7/2/2021).

Nongkrong Di Jam Malam, Ratusan Pengunjung Kafe Di Jalan Sudimoro Kota Malang Jalani Rapid Tes

Siswi SMP Rekam Video Panas Ibu & Kakak Main Bertiga dengan Berandal Kampung Lalu Disebar ke Janda

Andai Kakak Gus Baha Masih Hidup, Akan Ada Matahari Kembar Menerangi Indonesia Dalam Berdakwa

Ia menjelaskan bila pihaknya menemukan kembali ada kafe yang masih melanggar ketentuan PPKM, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Bila telah ditegur dan ternyata tak dihiraukan, maka akan kami lakukan penutupan selama 14 hari. Dan selama kegiatan PPKM yang masih berlangsung hingga saat ini, kami telah melakukan penutupan selama 14 hari kepada empat kafe," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya menegaskan kembali bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan.

"Saat ini pandemi Covid 19 masih belum berakhir. Saya minta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, seperti memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, dan menjaga jarak," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved