Siswi SMP Rekam Video Panas Ibu & Kakak 'Main Bertiga' dengan Berandal Kampung Lalu Disebar ke Janda
Kisah siswi SMP rekam video panas ibu dan kakak main bertiga dengan berandal kampung lalu disebar ke para janda agar mau lakukan adegan serupa.
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Siswi SMP rekam video panas ibu dan kakak main bertiga dengan berandal kampung.
Setelah itu, video panas berandal kampung main bertiga dengan ibu dan anak tersebut lalu disebar ke para wanita dengan status janda alias tak bersuami.
Akhirnya, video ibu dan anak main bertiga dengan berandal kampung membuat heboh warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Pasalnya, video syur itu langsung viral di media sosial setelah sebelumnya tersebar secara berantai lewat pesan WhatsApp.
Menariknya, yang dikirimi video panas main bertiga tersebut adalah para janda.
Tujuannya, agar para janda mau diajak melakukan hubungan intim tak wajar, seperti yang dilakukan oleh berandal kampung dengan ibu dan anaknya.
Namun bukannya mau menerima ajakan berzina, ajakan ke para janda itu langsung meresahkan warga.
Akhirnya beredarnya video panas main bertiga itu dilaporkan ke polisi.

Si ibu yang ajak anaknya bikin video porno main bertiga bareng berandal kampung Kecamatan Mantingan, Ngawi.
Ibu tersebut diketahui janda yang dikenal sebagai perempuan berprofesi sebagai tukang pijat.
Viralnya video tak senonoh itu usai si berandal kampung itu mengirimkannya ke beberapa perempuan berstatus janda.
Tujuannya menarik perhatian agar mau diajak berbuat amoral seperti dalam video itu.
Mirisnya, selain melibatkan anaknya beradegan mesum, ibu tersebut juga melibatkan anaknya satu lagi untuk merekam video porno tersebut.
Beberapa perempuan yang menerima video panas itu risih dan terganggu akhirnya melapor ke Polsek Sine.
Sri Wahyuni (49) ibu rumah tangga warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi adalah yang melaporkan berandal kampung penyebar video tersebut.
Diketahui si berandal kampung beinisial AR (29) warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.
Pelapor, Sri Wahyuni mengaku risih dan merasa dilecehkan dengan pesan nakal kiriman terlapor.
"Saya kenal terlapor (AR) ini baru saja, sekitar satu bulan. Saya dikirimi video porno itu tujuannya tidak lain supaya tertarik mau melakukan adegan serupa," kata Sri Wahyuni, ibu satu anak ini.
Sesuai informasi yang dihimpun grup TribunMadura.com, pemeran video panas tersebut adalah ibu berstatus janda dengan dua anak perempuannya.
Ibu dan dua anak itu dikenali sebagai warga Desa/Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dalam video porno, ibu berstaus janda dan anaknya bergantian beradegan panas dengan AR, berandal kampung warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Tak habis pikir, pengambil gambar video panas itu dilakukan seorang anak perempuan, juga masih anak dari ibu pemeran video porno itu.
Kabarnya anak yang merekam video masih kelas dua SMP alias siswi SMP.
Ditengarai, banyak ibu-ibu yang masih berstatus ibu rumah tangga atau janda, banyak yang dikirimi video porno yang diperankan terlapor dengan janda tukang pijat dan anaknya itu.
Banyak umpatan ibu-ibu di Ngawi untuk yang ditujukan kepada AR (29) warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Mantingan itu.
Bahkan banyak ibu-ibu rumah tangga yang mendukung pelaporan Sri Wahyuni (49) warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi itu.
"Saya juga marah kalau mendapat kiriman video porno satu keluarga kompak beradegan porno di video itu. Saya juga akan melapor ke polisi. Tindakan Ibu Sri Wahyuni itu saya dukung, itu berandal kampung meresahkan, ibu-ibu juga bapak-bapak,"kata Ny Fitri.
Dikatakan Ny Fitri, video itu sampai diketahui anak-anak kecil, dan itu sudah beradar di sosial media dan kini menjadi viral.
Harapan Ny Fitri, Polisi harus tegas menindak berandal kampung itu. Karena perbuatanya merusak moral anak anak.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, membenarkan laporan itu.
Kasusnya saat ini masih dilakukan penyelidikan pembuatan video yang viral di masyarakat itu.
"Kasus mentranmisikan muatan yang melanggar kesusilaan itu, ditangani Polsek Sine, Resor Ngawi," tegas I Wayan Winaya.
Rudakpaksa Anak Hingga Melahirkan
Seorang pria berinisial AY (47) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.
Pria yang tinggal di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, diduga telah merudapaksa anak tirinya yang duduk di bangku SMA.
Perbuatan bejat itu dilakukan AY sejak korban masih berumur 16 tahun, atau pada 2017 hingga 2018.
Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.
Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.
Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.
"Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Indra menuturkan, korban dirudapaksa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dicabuli oleh ayah tirinya.
Namun, kejadian pencabulan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.
Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.
"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli," ujar Indra.
Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Sementara itu, seorang gadis berinsial GR (12) di Lumajang menjadi korban rudapaksa.
Mirisnya, pelaku adalah kekasih ibunya, Candra Pribaya (25). Candra tega merudapaksa anak kekasihnya, lantaran cintanya diancam kandas oleh ibu GR.
Bahkan ironinya, sebanyak dua kali Candra melakoni perbuatan bejat itu di rumah nenek GR.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Masykur menceritakan, sebenarnya kasus itu terjadi 14 November 2020 lalu.
Kala itu, ibu GR yang tinggal di Pasuruan berniat menjenguk anaknya di Lumajang dengan mengajak Candra. Candra pun diajak menginap di rumah nenek GR.
"Tapi waktu sampai di lokasi antara tersangka dan ibu korban mendadak cekcok. Setelah beberapa menit adu mulut, ibu korban mengancam putus," kata Masykur, Kamis (28/1/2021).
Tak disangka dari ancaman itu membuat Candra menjadi kehilangan akal sehat.
Usai terjadi selisih paham, malam itu Candra langsung tidur di ruang tamu. Sedangkan ibu GR tidur di kamar.
Pada sekitar pukul 00.00, ibu GR mendadak bangun dan kemudian menuju dapur.
Mendengar suara itu, Candra juga ikut terbangun. Ketika Candra membuka mata ternyata melihat GR yang sedang tertidur pulas di ruang tamu. Candra pun langsung meraba-raba tubuh GR.
"Jadi perbuatan keji itu benar-benar dilakukan di ruang tamu," ujarnya.
Di malam berikutnya (15/11), Candra kembali melakukan perbuatan bejat itu. Candra kembali menggauli GR di ruang tamu.
"Setelah puas melampiaskan birahinya, korban ini diancam sama tersangka untuk tidak menceritakan kejadian itu ke siapa-siapa. Baik itu ke ibu maupun neneknya," terangnya.
Tapi selang hampir dua bulan, akhirnya kebusukan Candra terungkap.
Saat itu, GR mengeluh sakit saat akan buang air kecil. Dari sanalah, kecurigaan ibu GR muncul. Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami.
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
GR pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1).
Atas perbuatannya Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara .
