Berita Entertainment
Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Sempat Alami Masa-masa Sulit Dipenjara: Tuhan Kasih Pelajaran
Penyanyi dangdut asal Indonesia Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kembali terjerat kasus narkoba. Hasil tes urine positif amfetamin.
Masa-masa sulit sempat dialami penyanyi Ridho Rhoma karena dipenjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Memaknainya sebagai pengalaman hidup, Ridho Rhoma menilai pelajaran selama ia mendekam di balik jeruji besi tak bisa ditemukan di mana pun.
Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini bercerita soal masa lalunya saat menjadi tamu di acara Okay Boss yang dipandu oleh Raffi Ahmad dan Gading Marten.
"Sejauh ini, (kasus) itu masa-masa sulit, tapi enggak untuk aku apa ya, kayak, sedihin terus menerus, justru aku bersyukur karena banyak yang mau Tuhan kasih, pelajaran," tuturnya bercerita dikutip Grid.ID ( grup TribunJatim.com ) dari siaran langsung, Kamis (28/1/2021).
"(Pelajaran) yang aku gak bisa dapetin di bangku sekolahan, di univeraitas tertinggi apapun, aku gak dapet," sambungnya menambahkan.

• Mayangsari Dituding Rebut Harta Halimah, Istri Bambang Trihatmodjo Ngegas Tak Terima: Ngemeng Epe
• Dulu Inul Daratista Jualan Rokok di Jalan, Jauh sebelum Dikecam Rhoma Irama hingga Orangtua Gila
Setelah keluar, pelantun lagu 'Menunggu' ini malah terlahir sebagai pribadi yang baru.
Bagi pria yang berprofesi sebagai aktor ini, ke depannya, tiada pilihan lain baginya kecuali bangkit dari masa-masa sulit.
"Bersyukur karena aku melewati semua itu dan menjadikan aku yang baru," kata Ridho Rhoma menegaskan.
"Di balik sesuatu pasti ada hikmahnya, gimana kita belajar dari segala sesuatu yang ada dan ya udah kalau jatuh ya bangkit, jangan di bawah terus. Jangan terpuruk terus," ucapnya menjelaskan.
"Kalau udah drop to bottom gitu kan gak ada pilihan lain selain ke atas kan," imbuhnya menyimpulkan.
• El Rumi Kaget Ada Mobil Maia Estianty, Padahal Ahmad Dhani Lagi Liburan Bareng Mulan Jameela: Lho?
• Petugas Lapas Kelas I Malang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Tahu Goreng dan Mendol
Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho Rhoma harus mendekam di penjara selama 10 bulan.
Seusai menjalankan hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Positif Amfetamin dan di Grid.ID dengan judul Jalani Masa Sulit karena Tersandung Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Petik Banyak Pelajaran