Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Ponorogo Siap Jalankan PPKM Mikro, Bupati: Pembatasan Hingga Tingkat RT

Satgas Covid-19 Ponorogo siap menjalankan PPKM skala mikro, Bupati Ipong Muchlissoni: Pembatasan hingga tingkat RT.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, Senin (8/2/2021). 

Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menyatakan kesiapannya jika pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi menunjuk Ponorogo untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Ipong Muchlissoni menyebutkan, jika PPKM Mikro diterapkan, maka pos-pos desa di tingkat RT dan RW akan diaktifkan kembali.

"Awal-awal pandemi Covid-19 dulu kita sudah laksanakan. Umpama diperintahkan kita tidak akan alami kesulitan berarti. Tinggal menyesuaikan," kata Ipong Muchlissoni, Senin (8/2/2021).

Dalam PPKM skala mikro tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 juga akan memperkuat tracing, dan testing untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. 

"Misal ada orang Covid-19 desa A. Langsung ditracing siapa saja yang berhubungan. Dan orang-orang yang ditracing langsung testing," lanjut Ipong Muchlissoni.

Jalan Nasional Ponorogo-Pacitan Ambles Separuh, Tanah Gerak Jadi Faktor Utama, Lalu Lintas Terganggu

Lebih dari 6 Bulan Tak Ngantor, PNS Tulungagung yang Ditangkap Karena Penipuan CPNS Akan Dipecat

Jika memang terdapat warga yang positif Covid-19, warga tersebut akan dilakukan isolasi dan akan diawasi agar tidak berkeliaran.

PPKM di Ponorogo sendiri akan berakhir pada Senin (8/2/2021) ini.

Namun begitu, telah terbit Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sedang Naik Daun, Penjual Nasi Goreng Viral di Tulungagung Selalu Ditunggu Umpatannya oleh Pembeli

Banjir di Ponorogo Rendam Persawahan Padi, 83 Hektare Lahan Terancam Gagal Panen Tanpa Ganti Rugi

Dalam Inmendagri tersebut menginstruksikan Gubernur Jawa Timur dengan prioritas wilayah salah satunya Madiun Raya untuk melakukan PPKM Mikro hingga tingkat RT.

PPKM Mikro tersebut diberlakukan sejak tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved