Air Limbah Cemari Lingkungan Warga, Diduga PT Bonindo Bondowoso Tak Kantongi UKL- UPL
- Warga Dusun Daringan, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, Bondowoso masih terdampak air limbah yang diduga berasal dari PT. Bonindo.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Danendra kusuma | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Warga Dusun Daringan, Desa Pekauman, kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur masih terdampak air limbah yang diduga berasal dari PT. Bonindo.
Air limbah pabrik sumpit tersebut mengalir ke selokan permukiman warga hingga sawah dengan mengeluarkan bau menyengat dan berbusa.
Tak hanya itu, sumur sejumlah warga tak bisa digunakan untuk keperluan sehari-hari karena tercemar limbah.
Komisi III DPRD Bondowoso pun melakukan sidak ke lokasi. Mereka meninjau beberapa titik aliran limbah di Dusun Daringan.
Wakil Ketua Komisi III, Kukuh Rahardjo mengatakan berdasar hasil laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso menunjukkan terdapat kandungan Total Suspended Solids (TSS) dan Chemical Oxyge Demand (COD) melebihi ambang batas pada air limbah.
Untuk memastikan kembali, kandungan tersebut diuji lebih mendalam.
• BERITA TERPOPULER SELEB: Aurel Jijik Sifat Jorok Atta hingga Adit Pernah Diwanti-wanti Keluarga Ayu
• Laga Trilogi Mike Tyson Vs Evander Holyfield Dikabarkan Semakin Dekat, Bisa Hasilkan Uang Rp 1,4 T
• Jadwal KA di Wilayah Banyuwangi - Jember Berubah,Ini Jadwal Terbaru Mulai 10 Februari
"Pihak kepolisian membawa tim penguji laboratorium yang terakreditasi dari Banyuwangi. Jadi, hasilnya masih belum keluar," katanya usai sidak, Senin (8/2).
Ia menyebutkan, sesuai Undang-undang Lingkungan Hidup Nomor 32 tahun 2009, setiap perusahaan yang mengeluarkan limbah wajib mematuhi aturan tentang lingkungan hidup.
Namun, kenyataannya, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) belum dimiliki PT. Bonindo.
"Kapasitas pabrik ini, masuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim. Menurut keterangan DLHP Kabupaten Bondowoso, provinsi sudah menyurati, namun tidak ada tindak lanjut," paparnya.
"Parameternya menurut aturan ada dua itu tadi, tidak boleh melebihi ambang batas. Kalau melebihi tentunya ada sanksi administratif maupun sanksi lain," tambahnya kepada TribunJatim.com.
Ia menjelaskan, ke depan kondisi itu bakal disampaikan kepada Bupati berdasarkan hasil telaah. Selanjutnya akan dibuat sebuah keputusan.
"Kami di DPRD yang mempunyai fungsi kontroling juga akan melaporkan kepada pimpinan lalu membuahkan rekomendasi pula," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Warga Dusun Daringan, Sa'minah (55) mengungkapkan sumurnya telah tercemar air limbah PT Bonindo. Akibatnya, air sumur tak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia pun terpaksa meminta air bersih kepada tetangga.
Jarak antara selokan yang telah terkontaminasi air limbah dengan Sa'minah sekitar 10 meter.
"Saya berharap ada tindak lanjut dari pemerintah agar pabrik bisa mengelola limbahnya dengan baik," tandasnya.
Sementara itu, PT Bonindo belum bisa memberikan pernyataan terkait masalah ini.