Ingat Kasus Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar di Bandung? Kini Masuk Babak Akhir, Deden & Koswara Berdamai
Kasus anak gugat orangtua 3 miliar di Kota Bandung memasuki babak akhir yang membahagiakan. Deden dan Kakek Koswara berdamai.
Editor: Ficca Ayu Saraswaty
TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat dengan kasus anak gugat orangtua Rp 3 miliar di Kota Bandung?
RE Koswara atau Kakek Koswara digugat anak Rp 3 miliar, yakni oleh Deden dan istrinya, Nining.
Kasus tersebut kini memasuki babak akhir yang membahagiakan.
Deden dan Kakek Koswara memutuskan untuk berdamai.
Bagaimana kasus ini bermula?
Sengketa bermula dari Kakek Koswara yang akan menjual tanah warisan untuk dibagikan kepada saudara-saudaranya.
Namun, hal itu ditentang Deden karena selama ini dia mengontrak di salah satu lahan warisan tersebut.
Deden tak terima lantas melayangkan gugatan Rp 3 miliar.
Deden menunjuk Masitoh sebagai kuasa hukum.
• Rumah Warga Singosari Ludes Terbakar, Rugi Rp 250 Juta, Diduga Akibat Korsleting Pom Bensin Mini
• Innalillahi Buntaran Supriyanto Meninggal Terpapar Covid-19, Sosok Wakil Bupati Lumajang 2015-2018

Masitoh juga anak kandung Kakek Koswara namun dia meninggal sebelum persidangan dimulai.
Kuasa hukum lantas beralih ke Musa Darwin Pane.
Kini, Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane karena ingin berdamai dengan ayahnya, Kakek Koswara.
Seperti diketahui, dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, gugatan itu tertulis atas nama Deden dan istrinya, Nining.
Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Deden, yang merupakan adiknya, Masitoh, sama-sama anak Koswara.