Polda Jatim Tangkap Komplotan Penadah Kendaraan Ke Luar Negeri, 2 Truk Kontainer Jadi Bukti
Lima orang tersangka diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus penggelapan dan penadahan kendaraan R2 dan R4 ke luar negeri
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
Reporter: Syamsul Arifin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang tersangka diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus penggelapan dan penadahan kendaraan R2 dan R4 ke luar negeri.
Pengiriman puluhan kendaraan ini melalui ekspedisi jalur laut dan diekspor ke Negara Timor Leste.
Lima tersangka diamankan. Mereka diantaranya, DI (40), AP (35), SH (36), PA (36) dan M (45).
• Terus Beradaptasi Hadapi Pandemi, OYO Indonesia Fokus ke Safecation di 2021
Kelimanya berbagi peran, PA sebagai pembuat dokumen ekspor barang. Dan DI penjembatan dari Indonesia ke Timor Leste.
DI juga pernah bekerja di negara yang pernah menjadi bagian dari Indonesia tersebut.
Sedangkan tiga lainnya sebagai pengepul kendaraan dugaan kuat hasil kejahatan baik pencurian atau penggelapan.
"Mereka ditangkap di Jalan Greges 61. Total barang bukti yang diamankan ada 76 R2. 7 R4 jenis pick up, 3 truk kontainer," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Rabu, (10/2/2021).
Selain kendaraan kepolisian juga mengamankan sejumlah barang elektronik. Seperti, 5 handphone dan 2 laptop.
Total yang sudah dikirim ke Timor Leste sebanyak 25 kontainer.
Untuk kendaraan sendiri hanya dilengkapi STNK. Kelima tersangka ini melakukan aksinya sejak tahun 2017.
Kelimanya dijerat pasal 481 KUHP subsider Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.