Penggeledahan Di Lapas Kelas I Malang, Temukan HP Dan Senjata Tajam Di Blok Warga Binaan
Baru saja dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Korwil Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yoni Iskandar
Reporter : Kukuh kurniawan | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Baru saja dibentuk oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Korwil Malang langsung melakukan kegiatan razia dan penggeledahan di Lapas Kelas I Malang, Kamis (11/2/2021) malam.
Kegiatan penggeledahan dilakukan mulai pukul 19.00 WIB hingga 21.30 WIB. Dan selain dilakukan oleh Satops Patnal Korwil Malang, kegiatan penggeledahan dan razia tersebut juga dilaksanakan bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono mengatakan kegiatan penggeledahan dan razia tersebut, dilakukan dengan menyasar ke setiap blok hunian warga binaan Lapas Kelas I Malang.
"Jadi malam ini kami melakukan kegiatan razia dan penggeledahan, di setiap blok - blok hunian warga binaan Lapas Kelas I Malang. Dan pada kegiatan malam ini, kami melibatkan sebanyak 150 personil dari 12 Satuan Kerja (Satker), yaitu 11 Satker dari Korwil Malang ditambah dari Kantor Wilayah," ujarnya kepada TribunJatim.com.
• Ayu Ting Ting Batal Nikah, Video Adik Adit Jayusman Viral, Senang Dapat Berita yang Menggembirakan
• Ternyata Arya Saloka Keturunan Ningrat, Sosok Ayah Bukan Sembarangan, Bocor Nama Gelar Bangsawan
• Gus Baha : Bagaimana Mungkin Maulid dan Tahlil Dikatakan Bidah?
Ia menjelaskan usai dilakukan penggeledahan selama 2,5 jam, pihaknya menemukan cukup banyak barang terlarang dimiliki oleh warga binaan. Barang terlarang itu antara lain seperti HP, kabel, senjata tajam, dan gas portable.
"Dengan perincian, untuk HP sebanyak 11 buah, senjata tajam 12 buah, sendok 8 buah, gunting 2 buah, korek api 26 buah, kabel dan stop kontak 5 buah, gas portable 6 buah, music box 1 buah, charger 4 buah, dan obeng 1 buah," bebernya.
Selain melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan, pihaknya juga melakukan tes urin kepada pegawai dan warga binaan Lapas Kelas I Malang.
"Ada 50 orang, yang terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang yang kami lakukan tes urin. Dan hasilnya, seluruhnya dinyatakan negatif," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan barang - barang terlarang yang dimiliki oleh warga binaan itu, dapat masuk ke dalam lapas dengan cara diselundupkan.
"Beberapa hal yang kami ketahui, barang terlarang itu diselundupkan melalui pengunjung atau dengan cara lainnya. Dan memang banyak modus yang digunakan untuk menyelundupkan barang - barang terlarang. Tetapi alhamdulillah teman - teman saat melaksanakan penggeledahan di P2U sangat teliti sekali, sehingga usaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas dapat terus digagalkan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Krismono meminta dan menegaskan kembali kepada masyarakat. Untuk tidak coba - coba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas.
"Karena bila itu dilakukan dan ketahuan, maka akan kami berikan sanksi berat," tegasnya.
Sementara itu Kasatgas Satops Patnal Korwil Malang selaku Kalapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna mengungkapkan, bahwa barang - barang terlarang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, akan dimusnahkan.
"Barang hasil razia dan penggeledahan ini akan kami data dulu. Setelah kami data, maka akan langsung kami musnahkan. Dan untuk warga binaan yang terbukti memiliki barang terlarang ini, maka akan kami berikan sanksi," ungkapnya.