Bergaya Parlente Swafoto di Depan Mobil, Juru Parkir di Gresik Nyambi Edarkan Sabu Sasar Pelajar
Bergaya necis dengan kacamata, topi dan hem yang tidak dikancing tepat di depan mobil adalah gaya Catur Agung Purnawan saat di depan kamera
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Reporter: Willy Abraham | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Bergaya necis dengan kacamata, topi dan hem yang tidak dikancing tepat di depan mobil adalah gaya Catur Agung Purnawan saat di depan kamera.
Ternyata, pria dengan nama samaran 'nyamuk' ini, adalah seorang juru parkir kendaraan yang nyambi pengedar sabu-sabu dan menyasar pelajar.
Berfoto dengan latar belakang mobil adalah gaya pemuda berusia 28 tahun ini saat berfoto untuk dijadikan foto profil. Pria asal Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo ini berprofesi sebagai juru parkir kendaraan.
Gaya narsisnya ini membuatnya leluasa mengelabui para pelajar untuk ikut bekerja sebagai kurir sabu. Dalam aksinya pelaku sengaja mengincar pelajar karena mudah tergiur keuntungan tanpa memikirkan resiko.

• Buket Bunga dari Uang Asli Jadi Kado Favorit di Mojokerto Saat Valentine Day Saat Pandemi
Salah satu korbannya adalah AA (17) pelajar SMA yang ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik saat menjadi pengedar sabu usai mendapat barang haram dari Catur alias Nyamuk ini. Tidak butuh waktu lama, polisi mencokok tukang parkir yang nyambi jadi penjual sabu di area angkringan Desa Kemangsen, Balong Bendo, Sidoarjo ini pada Rabu (10/2/2021) malam.
Dari tangan pelaku sabu dijual dengan paket hemat (pahe) seharga Rp 300 ribu diamankan.
"Anggota bergerak cepat meringkus jaringan pengedar Narkoba antar kota, tukang parkir nyambi jualan sabu," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Sabtu (13/2/2021).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,26 Gram bruto.
Satu buah HP merk Evercoss sebagai barang bukti, turut diamankan. Polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa handphone tersangka.
Handphone berwarna hitam itu, berisikan foto tersangka. Gambar layar utama foto pribadi tersangka bergaya di depan mobil.
Kini, Catur tidak lagi dapat bergaya di depan kamera. Wajahnya terlihat melas saat difoto untuk laporan polisi dengan mengenakan kaos tahanan Polres Gresik berwarna oranye.
"CA (Catur Agung) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara," pungkasnya. (wil)