Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Pemuda Tulungagung Dicokok Polisi

Unit Reserse Mobil (Resmob) Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menyergap Rizal Herdiawan Putra (23), Minggu (7/2/2021) dini hari, di sebuah

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/TribunJatim.com
Terduga pengedar uang palsu di Tulungagung 

Reporter: David Yohanes | Editor: Januar AS

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG-
Unit Reserse Mobil (Resmob) Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menyergap Rizal Herdiawan Putra (23), Minggu (7/2/2021) dini hari, di sebuah pemancingan di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

Warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu ini adalah terduga pengedar uang palsu.

Ia telah membelanjakan uang palsu itu untuk membeli sebuah ponsel milik Gandi Setiyono (29), warga Dusun Krandon, Desa Krejo, Kecamatan Karangan,  Trenggalek.

“Mereka sempat ketemuan di Red Futsal, area wisata kuliner Pinka Kelurahan Kutoanyar  untuk Cash on Delivery (COD),” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Minggu (14/2/2021).

Larang Pasien Covid-19 Isolasi Diam-diam, Pemkot Surabaya: Hotel dan Apartemen Wajib Laporan Tamu

Ponsel merk Oppo tipe A37 F warna hitam itu dibeli seharga Rp 650.000.

Namun ternyata uang pembayaran yang digunakan Rizal adalah uang palsu, sehingga Gandi melapor ke Polres Tulungagung.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan Rizal.

“Akhirnya tersangka ini bisa kami sergap saat tengah di pemancingan di desanya, beserta sejumlah barang bukti,” sambung Tri.

Barang bukti yang disita antara lain, ponsel milik korban dan sepeda motor Honda Supra 125 yang dipakai saat melakukan kejahatan.

Selain itu polisi juga menyita sisa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 10 lembar, serta empat lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

Kepada penyidik, Rizal mengaku mengenal penjual uang palsu lewat Facebook.

Mereka kemudian berkomunikasi lewat media sosial itu, dan sepakat melakukan transaksi.

Rizal mentransfer uang Rp 500.000 kepada si penjual.

Ia kemudian mendapatkan uang palsu senilai Rp 1.500.000.

“Uang palsu itu dikirim lewat jasa kurir barang. Jadi antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu,”ungkap Tri.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap penjual uang palsu yang bertransaksi dengan Rizal.  

Polisi akan menjerat Rizal dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman 15 tahun penjara. (David Yohanes)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved