Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Surabaya

Larang Pasien Covid-19 Isolasi Diam-diam, Pemkot Surabaya: Hotel dan Apartemen Wajib Laporan Tamu

Tegas melarang pasien Covid-19 isolasi diam-diam. Pemkot Surabaya mewajibkan pengelola hotel laporkan tamu yang menginap lebih dari tiga hari.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/YUSRON NAUFAL PUTRA
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020). 

Reporter : Yusron Naufal Putra | Editor: Heftys Suud

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketentuan tegas agar tak ada pasien virus Corona ( Covid-19 ) yang isolasi diam-diam di hotel atau apartemen, mulai dirumuskan di Surabaya. 

Surat edaran dikeluarkan khusus oleh Pemkot Surabaya, diantaranya pengelola wajib melaporkan data tamu yang menginap lebih dari tiga hari. 

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, hal itu sengaja dilakukan. 

Detik-detik Bus Sugeng Rahayu Tabrak Rumah Warga di Trowulan Mojokerto

Beredar Bocoran Jadwal Liga 1 dan Liga 2 2021, Bos PT LIB Angkat Bicara: Belum Ketok Palu

Sebab Pemkot Surabaya mengambil langkah antisipasi agar tak ada pasien yang isolasi mandiri ( isoman) secara sembunyi-sembunyi di hotel maupun apartemen. 

"Guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19," kata Irvan, Minggu (14/2/2021). 

Edaran khusus itu mengatur secara rinci. Yaitu, pengelola hotel atau apartemen wajib melaporkan pada Pemkot jika ada tamu atau pengunjung yang tinggal lebih dari tiga hari. 

Terkuak, Satu Pemain Timnas Indonesia U-19 Dibidik Klub asal Jepang

Wajibkah Gunakan Oli Sesuai Tipe Mesin? Begini Penjelasan dari Kabeng Peugeot Surabaya

Laporan itu disampaikan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. 

Kemudian, juga wajib melapor pada Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.

Menurut Irvan, Pemkot Surabaya mengeluarkan surat tersebut untuk mengatur secara tegas terkait antisipasi isolasi mandiri di hotel atau apartemen. 

"Jangan sampai isoman kemudian menularkan ke waiters, OB dan lain-lain," terang Kepala BPB Linmas Surabaya itu. 

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku mendapatkan laporan adanya fenomena tamu yang tidak jujur melakukan isolasi mandiri di hotel di Surabaya.

Hal itu dapat berpotensi terjadinya penularan. Pegawai hotel maupun pengunjung yang lain, bisa tertular jika tamu tak transparan. 

Bahkan, penularan bisa terus berlanjut apabila penyebaran itu tidak segera diputus. Sehingga, Satgas di 31 kecamatan juga diminta agar memonitor di wilayah masing-masing. 

Intens melakukan pengawasan hotel atau penginapan untuk memastikan kesehatan para pengunjung yang lebih dari tiga hari menginap.

"Ini kan bahaya kalau dia gak declare. Makanya harus kita putus rantainya," ungkap Whisnu. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved