Pura-pura Jadi Pegawai Dinas Peternakan, Pria Tulungagung Tipu Peternak Modus Program Kemitraan Sapi
Pria petugas Dinas Peternakan gadungan ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagerwojo. Tipu peternah dengan modus program kemitraan sapi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Hefty Suud
Reporter: David Yohanes | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Reskrim Polsek Pagerwojo menangkap pria petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan gadungan bernama Dono Warsono (59), warga Desa Bendungan, Kecamatan Gondang.
Bermodal penampilan dan gaya bicara yang meyakinkan, Dono berhasil melancarkan aksi tipu-tipu pada dua warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo.
Modusnya, dia menawari bantuan program kemitraan sapi dari Dinas Peternakan dengan syarat membayar uang pelicin Rp 500.000.
“Setiap korbannya diminta Rp 500.000, dengan alasan untuk memuluskan bantuan sapi,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Minggu (14/2/2021).
• Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Gresik Meroket, Daerah PPKM Mikro Menyusut Jadi 116 Desa
• Puji Posko PPKM Mikro di KTS Desa Sumberharjo Pacitan, Kapolda Jatim Janji Berikan Alat Testing
Dua korban yang teperdaya omongan Dono adalah End (55) dan Dhl (50).
Mereka terlanjur menyetorkan uang Rp 2.000.000 untuk empat ekor sapi yang dijanjikan, pada 1 Februari 2021.
Namun dua hari kemudian, Dono kembali meminta Rp 1.500.000 dengan alasan untuk tambahan pakan sapi.
“Semua permintaan uang itu dituruti, dengan harapan empat sapi yang dijanjikan segera disalurkan,” sambung Tri.
Namun ternyata akhirnya End dan Dhl sadar, mereka telah ditipu Dono.
• Mayat di Bekas Mes Karyawan PJB Karangkates Diduga Dibunuh Anak Kandung, Begini Penjelasan Polisi
• Satgas Covid-19 Sebut Disiplin Masyarakat Jember Terapkan Prokes Masih Rendah
Sebab selama negosiasi penyaluran sapi, mereka tidak mendapatkan brosur dan modul tentang progrem itu.
Dua korban ini akhirnya melapor ke Polsek Pagerwojo.
“Berbekal laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka bisa ditangkap tanpa perlawanan,” tutur Tri.
Dono ditangkap pada pada 5 Februari 2021, saat datang ke rumah korbannya.
Dalam penyidikan, Dono mengakui telah menipu End dan Dhl.
Ia melakukan penipuan karena terjerat utang dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Dia mengaku masih melakukan penipuan terhadap dua korban ini. Tapi penyidik melakukan pendalaman, karena kemungkinan ada korban lain,” tegas Tri.
Polisi menyita dua lembar kertas bukti pembayaran senilai Rp 2.500.000, dan sepeda motor yang dipakai Dono saat menjalankan aksinya.
Polisi menjeratnya dengan pasal 372 junto 378 KUH Pidana, tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman penjara selama empat tahun.