Satgas Covid-19 Sebut Disiplin Masyarakat Jember Terapkan Prokes Masih Rendah
Rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat Jember dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dinilai menjadi salah satu penyebab
Reporter: Sri Wahyunik | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat Jember dalam menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dinilai menjadi salah satu penyebab masih ditemukan banyaknya kasus baru orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Jember.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono menjawab pertanyaan Surya, perihal masih tingginya kasus baru per hari.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 Jember, selama lima hari terakhir, kasus baru per hari masih terbilang tinggi. Pada 10 Februari lalu, dilaporkan ada 53 kasus baru terkonfirmasi positif, kemudian 61 kasus baru di tanggal 11 Februari. Lalu pada 12 Februari ada 30 kasus baru, dan ada temuan lebih sedikit yakni 18 kasus baru di tanggal 13 Februari. Kemudian di tanggal 14 Februari, ada 24 kasus baru terkonfirmasi positif.
Karenanya hingga 14 Februari 2021, tercatat ada 6.226 kasus positif Covid-19 di Jember sejak Maret 2020. Rinciannya 5.539 orang sembuh (90,57 persen), 206 orang masih dirawat (3,31 persen), dan total orang meninggal dunia karena Covid-19 sebanyak 381 orang (6,12 persen).
• Tuntas Perbaikan Pipa Bocor di Karang Pilang, PDAM Surya Sembada: Tinggal Normalisasi Aliran
"Ada sejumlah penyebab kenapa masih ditemukan kasus baru positif Covid-19 di Kabupaten Jember. Salah satu faktonya masih rendanya disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M," ujar Gatot, Minggu (14/2/2021).
Penyebab lainnya, kata Gatot, petugas kesehatan terus melakukan pelacakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Meskipun di sisi lain, lanjutnya, penegakan disiplin protokol kesehatan masih terus dilakukan. Tetapi rupanya belum memberi efek jera kepada masyarakat.
"Operasi yustisi terus dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten sampai kecamatan. Satgas di tingkat kecamatan juga terus memantau titik-titik keramaian, dan tempat berpotensi berkumpulnya warga," imbuhnya.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Jember yang terlibat dalam operasi yustisi, mulai 16 September hingga 29 Januari 2021, tercatat ada 2.319 orang pelanggar protokol kesehatan di Jember. Mereka dihukum denda, maupun kerja sosial.
Jumlah pengenaan denda dan biaya perkara sampai dengan saat ini mencapai Rp 24.903.000, yang semuanya disetorkan ke Kas Daerah Jember.
Gatot berharap juga, seiring gelombang vaksinasi, ada peningkatan imunitas di tubuh warga yang telah mendapatkan vaksin. Meskipun belum memiliki jadwal pasti, masyarakat umum di Jember diharapkan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada tahap ketiga dan keempat nanti.
tingkat kedisiplinan masyarakat
Jember
Covid-19
protokol kesehatan
Sri Wahyunik
Januar AS
TribunJatim
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jember terkini
Tak Ada Arti 9 Tahun Temani Ayus, Ririe Mantap Cerai, Kondisinya Kini Pilu, Nissa Cuma Sebut ‘Ujian’ |
![]() |
---|
Gus Baha Tanggapi Wacana Gelar Pahlawan Nasional Untuk KH Maimoen Zubair |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah di Surabaya Terbakar, Ibu dan Anak Tewas, Tak Sempat Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Polisi Cekik 2 Gadis Sekaligus sampai Tewas, Korban sempat Minta Tolong, Ada Luka di Bagian Intimnya |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER Alasan Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus hingga Sejoli Berhubungan Intim di Taman |
![]() |
---|