Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Lupa EFIN Buat Akses e-Filing? Jangan Panik, Ini 4 Cara Ingat Kembali, Siap-siap Lapor SPT Tahunan!

Anda lupa kode EFIN? jangan panik, berikut 4 cara mendapatkan kode EFIN kembali.

HaloMalang.com
Lapor SPT Tahunan secara online 

Editor: Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM - Anda lupa kode EFIN? jangan panik, berikut 4 cara mendapatkan kode EFIN kembali.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2020.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah hingga 31 Maret 2021 mendatang untuk wajib pajak (WP) orang pribadi.

Baca juga: 3 Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi, Catat Batas Waktu Pelaporan dan Dendanya

Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT adalah sampai April 2021.

Sebagai informasi, pelaporan SPT untuk WP orang pribadi (1770, 1770S, 1770SS) dilakukan melalui e-Filing.

Namun demikian, untuk bisa melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu menyiapkan bukti potong yang didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Selain itu, untuk bisa mengakses e-Filing, wajib pajak juga harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah harus diaktivasi terlebih dahulu oleh DJP.

Namun demikian, wajib pajak kerap kali lupa kode EFIN mereka.

Baca juga: CATAT Kuota Rekrutmen CPNS 2021, Benarkah Banyak Kementerian Tak Rekrut ASN Baru? Menpan RB Menjawab

Lapor SPT Tahunan secara online
Lapor SPT Tahunan secara online (HaloMalang.com)

Lalu, bagaimana solusinya?

1. Telepon nomor resmi KPP

Dikutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak dapat menyampaikan permohanan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang bisa diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.

Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Untuk memastikan penelepon tersebut adalah wajib pajak yang bersangkutan petugas akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved